Assalammu'alaikum Warrohmatullohiwabarokaatuh.

Kita ini hidup di jaman hedon. Semua diukur dg uang. Bahkan ada semboyan time 
is money bank itu bukan lembaga amal, jadi pantas kalau segala sesuatunya 
diukur dg uang. Bank syariah hanyalah bank yg menggunaan sistem syariah walau 
mungkin belum sempurna

Kalau mau jujur, dimana dana bank itu disimpan? Ya di BI. BI nya pakai apa? ya 
bunga. Belum lagi masalah dana investasi awal. Setahu saya, insya Allah kalo 
muamalat dana awalnya bersih. Soalnya dari sumbangan sana sini. Coba cek ke 
MUI. Kenapa? karena muamalat itu lahir dari rahimnya MUI.

Dan ingat, yg nabung di bank syariah sekarang ini bukan hanya org islam. Banyak 
juga org tionghoa. Yg mungkin saja bisnis mereka nggak halal.

Pernah ada teman saya bilang,"ngapain kamu nabung di muamalat." Ya saya 
bilang,"lha wong adanya ini. Dan ini lebih baik ketimbang di bank lain. Dan 
insya Allah sistemnya juga mendekati syariah 100%"

Ingat, kita nggak bisa perfeksionis dan kaku. lagipula ini indonesia dimana 
masih banyak penduduknya yg mengaku islam tapi kurang faham ttg islam itu 
sendiri. Tapi saya yakin, para ekonom syariah di dewan pengawas syariah BI 
selalu mengevaluasi kinerja bank syariah. Dan kita nggak bisa hanya mencela 
kinerja bank syariah. Bagaimanapun juga, mereka telah berusaha. Ada baiknya 
kalau kita ikut memperbaiki kinerja bank tsb. Misalnya memberi saran ke dewan 
syariah BI atau cara yg lain yg mungkin antum lebih paham

Allaahu A'lam,

hanif



2006/4/24, RivaiRachman <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalammu'alaikum Warrohmatullohiwabarokaatuh.h
>
> Kebetulan ana pernah sempat bekerja pada bank Syari'ah salah satu Unit
> Bank
> BUMN. Terlepas dari semua kegiatan transaksi yang ada dalam perbankan
> syari'ah, entah itu KPR syari'ah dsb. Yang perlu digaris bawahi adalah
> MODAL
> AWAL suatu Bank Syari'ah semua berasal dari pinjaman modal dengan sistem
> RIBAWI.
>
> Jadi yang harus dipertanyakan adalah MODAL AWAL Bank tersebut dalam
> menjalankan operasionalnya. Jika Bank Syari'ah tersebut salah satu Unit
> Syariah dari Bank BUMN yang banyak kita kenal, maka jelas sekali MODAL
> AWAL
> nya dari bank konvensional tersebut, tentunya dengan mekanisme pinjaman
> modal konvensional yang tidak terlepas dari sistem RIBAWI.
> Sedangkan  untuk
> Bank Syari'ah yang benar-benar tidak berada di bawah Unit  Bank
> Konvensional/Berdiri sendiri. maka sekali lagi harus diketahui dengan
> jelas
> MODAL AWAL nya berasal dari mana, apakah modalnya dari dana yang tadinya
> disimpan di Bank Konvensional?walaupun para pemegang saham itu perorangan.
>
> Fenomena banyaknya bermunculan Bank2 Syari'ah saat ini perlu
> dipertanyakan,
> apakah istilah "SYARI'AH" hanya digunakan untuk profit oriented/komersil
> semata, mengingat banyaknya penduduk muslim di negeri ini sebagai pangsa
> pasar mereka. Wallahu'alam..
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "A. Uliansyah" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <assunnah@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, April 19, 2006 5:15 PM
> Subject: Re: [assunnah]Tanya: Metode penilaian bank syariah
>
> > Saya rasa kalau kita mau ilmiah, jangan menggunakan pendekatan SUUDZON
> seperti ini:
> >
> > Pada tanggal 4/18/06, Supri yadi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> > > Hanya saja yang masih jadi pertanyaan :
> > > DI MANAKAH MEREKA BELAJAR EKONOMI SYARIAH?
> > > DI MANAKAH KITA JUGA BISA BELAJAR EKONOMI SYARIAH?
> >
> > Tetapi lebih baik jika kita mempelajari prinsip syariah yang benar, lalu
> melihat apakah pada konsep yang mereka tawarkan ada kesalahan. saya rasa
> itu
> lebih ilmiyah.
> >
> > Kalau ujung2nya dimana mereka belajar, saya ingatkan, syaikh Albany juga
> n
> ggak punya gelar akademis, tetapi beliau seorang ahli ilmu.
> >
> > Mungkin, pendekatan DI MANAKAH MEREKA BELAJAR EKONOMI SYARIAH?, bisa
> kita
> lontarkan jika memang terdapat kesalahan2 yang fatal dalam statement
> mereka,
> seperti salah qiyas, atau salah istidlal, memahami dalil, dst.
> >
> > Yang saya tahu, salah satu hal yang kurang sreg dalam sistem perbankan
> syariah saat ini adalah: adanya dua atau lebih akad dalam suatu transaksi.
> Misal dalam murabahah:
> > Sistem konvensional (ribawi), jika kita pinjam 100 juta untuk beli
> rumah,
> maka kita menyicil 10 juta selama 11 kali.
> > Dalam sistem perbankan syariah yang saat ini ada: Kita bilang ke bank,
> tolong dong belikan rumah 100 juta itu, nanti saya beli lagi dari bank
> dengan harga 110 juta asal boleh mencicil 11 kali bayar. Jadi ada dua
> transaksi jual beli: 1. Dari penjual rumah (katakanlah developer) ke bank,
> beli rumah cash 100 juta. 2. dari bank ke kita, beli rumah cicil 110 juta.
> >
> > Jika dua transaksi itu diperlakukan terpisah, maka memang tidak
> melanggar
> syara'. Tetapi yang jadi pertanyaan, kenapa bank mau membeli dari
> developer
> HANYA setelah ada pesanan dari pembeli?
> > Jika sistemnya diubah menjadi: bank syariah memang punya rumah yang mau
> dijual secara kredit tanpa menunggu ada/tidaknya pesanan. Tentu tidak
> masalah. Denger2 sih kredit murabahah KPR syariah sudah mau diluncurkan
> dalam beberapa tahun ke depan. Mudah2an Allah mudahkan jalan tersebut.
> Karena dengan skema murabahah kredit rumah yang saat ini ada, saya benar2
> tidak merasa nyaman.
> >
> > Mudah2an bermanfaat.
> >
> > والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
> >
> > Salam,
> > A. Uliansyah
> > YM: beta_andri


--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke