Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sebetulnya pertanyaan ini sdh pernah dibahas dalam milis, nah ini ana salinkan
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, abu jahid ---------------------- Adapun mengenai tamtsil (sandiwara, drama, fragmen, lawak, pantomim, film ataupun dunia teater yang sejenisnya) maka pengharamannya adalah dengan nash dan kesepakatan ulama umat ini. Dan tidak ada dalil bagi mereka yang membolehkannya dengan dalih mashalih al-mursalah ataupun mashlahat da'wah <(Asy-Syaikh Dr. Abdus Salam bin Barjas t berkata: "Menentukan bahwa suatu perkara termasuk kemaslahatan (atau bukan) merupakan perkara yang sangat sulit. Karena terkadang seseorang menyangka ini adalah maslahat, padahal tidak demikian. Oleh sebab itu, yang berkuasa memberikan ketentuan bahwa ini masuk maslahat adalah ahlul ijtihad (ulama) yang mempunyai sifat adil, pandangan yang mendalam terhadap hukum-hukum syariah, dan maslahat demi maslahat yang sifatnya duniawi. Karena menyatakan sesuatu termasuk maslahat, perlu ekstra hati-hati di dalam menentukannya, dan perlu kewaspadaan yang sangat dari dominasi hawa nafsu. Karena hawa nafsu 'dalam banyak keadaan' menghiasi mafsadah sehingga terlihat sebagai maslahat. Dan kebanyakan manusia tertipu dengan sesuatu yang ternyata madharatnya lebih besar daripada sisi kemanfaatannya." (Al Hujajul Qawiyyah, hal. 55-56)>, sebagaimana penyeru hawa nafsu dan bid'ah pada zaman ini sering mendengungkan kalimat yang haq ini, tetapi yang diinginkan adalah pembenaran terhadap kebatilan. Sehingga pantas kalau kita katakan pada mereka: "Muutuu bi kaidikum" (Matilah kalian dengan tipu daya kalian). Di antara nash yang mencela dan melarang tamtsil (meniru-niru dan memerankan seseorang) adalah hadits 'Aisyah x, bahwasanya Nabi n bersabda: ??? ??????? ?????? ???????? ??????????? ??????? ??? ????? ??????? "Aku tidak suka menirukan seseorang, walaupun aku diberikan ini dan itu (dari dunia ini)." (HR. At-Tirmidzi no. 2503, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Dalam kitab Al-Mu'jamul Mufashshal (2/1149-1150) dan At-Tamtsil (hal. 18 dan 27) dinyatakan bahwasanya tamtsil itu asalnya dari Yunani dan merupakan syiar peribadatan kepada berhala. Dan hal ini tidak ada asalnya dalam Islam, tidak diketahui di kalangan kaum muslimin dan tidak pula di kalangan orang-orang Arab sebelum Islam. Bahkan tamtsil ini muncul dengan tiba-tiba dan berkembang pada abad ke-14 H yang menyelinap dari gereja-gereja Nasrani, kemudian diadaptasi dalam panggung-panggung teater dan hiburan, sehingga pada waktu itu barulah kaum muslimin mengenalnya. Asy-Syaikh yang mulia Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri t (seorang ulama besar terkemuka, mujahid dan dari ulama ahli hadits, yang telah mendapatkan Jaizah (penghargaan) Malik Faisal 'Alamiyah dari kerajaan Saudi Arabia karena pelayanan dan pembelaan beliau terhadap agama ini), beliau berkata: "Memasukkan tamtsil sebagai (bagian) dakwah ilallah tidaklah termasuk Sunnah dan petunjuk Rasul n, dan tidak pula dari Sunnah Al-Khulafa`ur Rasyidin. Tamtsil ini hanyalah perkara yang diada-adakan pada zaman kita ini. Dan sungguh Rasul n telah memberi peringatan terhadap perkara yang diada-adakan ini, memerintahkan untuk menolaknya dan mengabarkan bahwa perkara tersebut jelek dan sesat." (Tahdzi rul 'Aqil An-Nabil mimma Lifiqhil Mubihuna lit Tamtsil hal. 7-10, sebagaimana dinukil dari Al-Hujajul Qawiyyah hal. 67) Asy-Syaikh Al-Albani t mengatakan: "Apa yang dinamakan sandiwara Islami adalah haram dan tidak diperbolehkan, karena sandiwara mengajak kepada kedustaan dan penipuan. Sesuatu yang dibangun di atas kerusakan maka ia pasti rusak. Lagi pula, sesuatu yang berupa khayalan tidak akan memberi faedah kepada manusia. Sementara di sisi kita ada hakikat-hakikat syariat (bukan khayalan) yang jauh lebih baik dalam mendidik manusia daripada upaya pendidikan melalui khayalan. Ini adalah cara kaum musyrikin. Dan ulama telah sepakat dalam ucapan mereka: 'Setiap kebaikan diperoleh dengan mengikuti orang salaf dan setiap kejelekan dihasilkan dari mengikuti orang khalaf'." (Hadzihi Da'watuna wa 'Aqidatuna, hal. 45) Guru besar kami, ulama dan imam ahlul hadits dari negeri Yaman, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i t, berkata tentang dakwah menggunakan sandiwara dan nasyid: "Sandiwara (dan semisalnya ?pent.) mendekati kedustaan, sekalipun ia bukan dusta. Dan kami meyakini tentang keharamannya. Bersandiwara ini tidaklah termasuk cara berdakwah menurut ulama kita yang terdahulu, semoga Allah k merahmati mereka. Bahkan Al-Imam Ahmad t telah meriwayatkan dalam Musnad-nya dari hadits Ibnu Mas'ud z bahwasanya Rasulullah n bersabda: ??????? ???????? ???????? ?????? ???????????? ?????????: ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ????????? ????????? ?????????? ??????????? ???? ???????????????? "Manusia yang paling pedih azabnya di hari kiamat nanti ada tiga: orang yang dibunuh oleh seorang nabi atau ia membunuh seorang nabi, imam/pemimpin yang sesat, dan mumatstsil." Mumatstsil bisa dimaknakan orang yang membuat gambar dan bisa pula orang yang menghikayatkan (memerankan) perbuatan orang lain. Sebagaimana hal ini tersebut dalam kitab lughah (bahasa), dan juga dipahami dari hadits: ???? ?????? ??? ?????????? ?????? ?????? ??? ???????????? ??????? ???????????? ??? ??????????? ????????? "Siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia melihatku dalam keadaan terjaga (tidak tidur, yakni ia berarti benar-benar melihatku), karena setan tidak bisa memerankan dirinya seperti nabi (tidak bisa menyerupai nabi)." (Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 106-107) Adapun lawak, yang sudah sangat jelas membuat kebohongan untuk membuat manusia tertawa, maka Rasul n bersabda: ?????? ???????? ????????? ????????????? ?????????? ???? ????????? ??????????? ?????? ????? ?????? ???? "Celakalah orang yang mengatakan suatu ucapan untuk membuat manusia tertawa dengan ucapannya itu kemudian dia berdusta. Celakalah dia, celakalah dia!" (HR. At-Tirmidzi no. 2315, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t mengatakan setelah membawakan hadits ini: "Ibnu Mas'ud telah mengatakan: 'Sesungguhnya kebohongan itu tidak layak dilakukan, baik dalam keadaan sungguh-sungguh ataupun main-main'. Adapun ucapan yang mengandung permusuhan di antara kaum muslimin, serta mengandung sesuatu yang membahayakan agama, maka hal ini lebih berat lagi pengharamannya. Dan bagaimanapun keadaannya, pelaku perbuatan ini ?yakni membuat orang tertawa dengan kebohongan? berhak mendapatkan hukuman syar'i yang dapat membuatnya jera." (Majmu' Fatawa, 32/256) Bandingkan penjelasan ulama umat ini, dengan sunnah sayyiah yang dilakukan oleh hizbiyyun ikhwaniyyun. Dan bandingkan dengan fatwa nyeleneh Dewan Syariah4 mereka ketika ditanya tentang seni pentas. Para doktor nyeleneh yang duduk dalam dewan fatwa tersebut menyatakan bahwa seni merupakan bagian dari sarana hiburan yang baik dan mendidik serta dapat dijadikan sarana dakwah yang potensial. Dengan pertimbangan mereka yang sempit, mereka menetapkan bahwa seni pentas dengan segala bentuknya dibolehkan dalam Islam dengan memperhatikan batasan-batasan syariah5. Mereka juga membolehkan para da'i terjun dalam dunia film 'Islami'. Mereka menyatakan: "Keterlibatan para da'i dalam dunia film 'sebagai aktor dan aktris, selama tidak menimbulkan fitnah seperti aktor/ aktris yang berakhlak jahiliyah atau keterlibatannya tidak mengundang image negatif6' dalam kondisi Islami, maka menjadi boleh bahkan dapat bernilai da'awi (dakwah), baik sebagai pemeran, penulis cerita/ skenario, sutradara, produser ataupun lainnya".7 Mereka membolehkan para da'i menonton film Islami baik itu berupa video, laser disc, VCD, penayangan di TV pada bulan Ramadhan, di TIM atau di bioskop Islami8. Mereka memfatwakan bolehnya lagu Islami, nyanyian yang baik, yang menggugah semangat kerja, tidak jorok dan mengundang syahwat, dan menghalalkan semua alat musik selama tidak melalaikan. Mereka menyatakan pula bahwa hadits-hadits yang terkait dengan hukum musik semuanya lemah, dan para ulama salaf dari kalangan shahabat Nabi dan tabi'in menghalalkan alat musik, karena para shahabat dan tabi'in tersebut melihat memang tidak ada dalil yang menjelaskan baik dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga hukum asalnya mubah9. Sunnah sayyiah mereka juga di tengah kaum muslimin adalah memfatwakan bolehnya demonstrasi yang Islami bagi lelaki dan perempuan ?walaupun pada kenyataannya demonstrasi yang kita dapati tersebut menyelisihi Islam dengan sendirinya, sebagaimana bisa disaksikan dengan mata kepala kita, seperti terjadinya ikhtilath (campur baur lelaki perempuan tanpa hijab), mengeluarkan wanita dari rumahnya dengan tanpa kebutuhan syar'i, terjadinya fitnah wanita terhadap lelaki, menyerupai orang-orang kafir, menyia-nyiakan waktu, menjadikan wanita sebagai pajangan di depan umum, memecah belah barisan kaum muslimin, membuat rakyat benci kepada pemimpinnya dan lain-lain? sebagai sarana amar ma'ruf nahi mungkar menurut mereka, dengan mengambil pendalilan yang salah dari Al-Qur'an, hadits Rasulullah n dan sangkaan mereka bahwa Rasulullah dan para shahabatnya pernah melakukan demonstrasi10. Sungguh ini adalah kedustaan yang mereka ada-adakan atas nama Rasulullah n dan para shahabatnya. Mereka menyerukan kaum muslimin untuk membuat partai politik dan menghalalkannya dengan menyatakan bahwa jalan yang paling bagus untuk berdakwah adalah dengan berpartai. Pernyataan mereka ini memberi kesan bahwa Rasulullah n dan para shahabatnya tidak tahu cara terbaik dalam berdakwah, karena mereka tidak membuat partai dan tidak mengajarkannya. Dan cukuplah kerusakan yang timbul dengan adanya partai-partai Islam seperti terpecah belahnya kaum muslimin, dan sekian banyak kerusakan/ mafsadah lainnya. Mereka membolehkan wanita tampil di depan umum sebagai pembicara ketika dibutuhkan, juga duduk sebagai fungsionaris partai dan duduk di parlemen bersama pria-pria yang bukan mahramnya. Para aktivis laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi satu dengan lainnya selama bisa menjaga hati, kata mereka. Dan masih banyak lagi dosa, kejahatan dan kebobrokan yang lain, yang kalau kita mau membeberkannya tidak akan cukup di sini tempatnya, yang bisa dilihat dari fatwa-fatwa dewan syariah mereka di buku ataupun di situs mereka11. Kita katakan kepada mereka, silakan kalian menuai buah dari sunnah sayyiah yang kalian lakukan berupa dosa orang-orang yang mengikuti dakwah dan ajakan kalian sampai hari kiamat, bila kalian tidak bertaubat dari perbuatan kalian, kemudian mengadakan ishlah, perbaikan di tengah manusia setelah sebelumnya kalian mengadakan kerusakan. Lebih dari semua ini, selain mereka telah salah dalam dakwah menggunakan nasyid, sandiwara, demonstrasi dan sebagainya, gerakan Al-Ikhwanul Muslimin ini -sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh yang mulia Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t (Ulama besar abad ini, Mufti Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Majelis Kibarul Ulama)- tidak mempunyai semangat untuk berdakwah kepada tauhidullah, mengingkari syirik dan bid'ah. Mereka memiliki cara-cara/ metode yang khusus, namun metode tersebut kurang, karena tidak adanya semangat untuk mengajak manusia kepada Allah k, tidak adanya bimbingan/ ajakan kepada akidah yang shahihah seperti yang dipegangi oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Mereka juga tidak memperhatikan As-Sunnah, tidak memperhatikan hadits yang mulia dan hukum-hukum syar'iyyah yang dipegangi oleh salaful ummah. (Catatan kaki Al-Ajwibah Al-Mufidah 'an As'ilah Al-Manahij Al-Jadidah, hal. 115) Demikian gambaran ringkas dari kebobrokan Al-Ikhwanul Muflisin dan sunnah sayyiah yang mereka buat. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab. 4 Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, sementara PKS sendiri adalah sebuah partai politik yang menjadi sarang Al-Ikhwanul Muslimin di Indonesia. 5 Dari buku mereka Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 37, hal. 154-155. 6 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 38, hal. 157. 7 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 38, hal. 156-157. 8 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 39, hal. 160. 9 Bab 3. Fiqih Kontemporer, fatwa no. 43, hal. 178-187. 10 Bab 4. Fiqih Siyasah, fatwa no. 48, hal. 210-214. 11 Mudah-mudahan para santri kami diberi kelapangan untuk membantah kejahatan para doktor IM tersebut. ---------------------- -----Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of Muhammad Rachmanullaah Sent: Wed 4/5/2006 15:34 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] [Tanya] Hukum bermain film / drama / sinetron Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu... Saudara/i semua, akhir-akhir ini marak disiarkan di stasiun televisi Indonesia, yaitu sinetron religius seperti Pintu Hidayah, Takdir Illahi, Insyaf, dan sebagainya. Ketika ana melihat adegan dimana tokoh-tokoh yang ada dalam sinetron itu memanjatkan do'a kepada ALLAH Shubhanaahu wata'alaa, ana jadi berpikir bahwa apa yang mereka (para artis) lakukan yaitu berdo'a kepada ALLAH itu adalah suatu perbuatan "melecehkan" ALLAH Shubhanaahu wata'alaa. Kenapa ana berpikir demikian, karena pada dasarnya do'a itu adalah bentuk permohonan atau berserah diri kita kepada ALLAH. Ketika artis tersebut hanya "bermain-main" memanjatkan do'a karena tuntutan adegan dari sutradara menurut ana itu sama artinya dengan "mengajak ALLAH ikut bermain sinetron" karena secara tidak langsung artis akan mengucapkan do'a-do'a dan menyebut asma ALLAH. Padahal kemungkinan artis tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan seperti apa yang diucapkan dalam do'anya. Mungkin para artis dan sutradara itu hanya berpikir, "ini kan hanya sandiwara saja" atau "ini hanya peran semata untuk memberikan contoh kepada pemirsa bagaimana adegan berdo'a kepada ALLAH". Saudara/i semua, mohon pencerahan dengan adanya kondisi ini, apakah analisa ana salah ? Kalau memang salah mohon untuk diberikan penjelasan serta pencerahan, tetapi kalau analisa ana benar berarti kita sangat tidak mendukung adanya adegan berdo'a yang diucapkan secara nyaring dengan menyebut asma ALLAH. Memang di sisi lain ana juga menyadari bahwa menonton televisi itu lebih banyak mudharatnya. Jazakumullaah khairaan katsiraa... Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu. Muchammad Rachmanullaah ----- Original Message ----- From: "yoursiant" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Tuesday, April 25, 2006 6:49 PM Subject: [assunnah] tanya tentang mumatsil? > assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > ana ingin menanyakan tentang bagaimana pandangan antum tentang > mumatsil atau orang yang memerankan lakon, atau bisa juga disebut > orang yang memainkan peran dalam sebuah drama, teater atau sejenisnya? > lalu, bagaimana pula mengenai dakwah dengan teater ini? > syukran jazeelan atas tanggapannya. > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/