Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ukhti fillah, jika seperti yang antum ceritakan itu benar maka berdasarkan hukum Islam sudah cerai dan berdasarkan sighot ta'lik ketika menikah maka sang istri dapat mengajukan gugatan cerai jika tidak diberi nafkah sekurang2nya 6 bulan berturut2, silahkan baca kembali hal itu di buku nikah antum. mungkina ikhwan/akhwat yang lain yang dapat menambahkan... wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
----- Original Message ---- From: Koen Hartati Hasyim <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, 30 April, 2006 1:10:40 PM Subject: [assunnah] tentang hukum perceraian. Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman ana yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini. ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan teman-teman bisa bantu. 1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah SWT? 2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada isteri yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri tidak ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan Agama,sementara statusnya secara agama sudah di talak. Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih. Jazzakumullah Khairon Katsiro. Wassalamu'alaykum warrahmatullah ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/