Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh

ada sebuah studi kasus nyata mengenai hal ini...

aku kuliah di sebuah kampus international di Jepang,
yang berisikan 5000 orang dari 70 lebih negara
setengahnya orang Jepang....namun presiden kampusnya
adalah seorang muslim....dan di kampus itu terdapat
berbagai macam ekskul dan aktifitas...yang sebagian
besar di antaranya adalah membudidayakan ttg
musik...bahkan musik gospel kristiani...

Apakah dengan adanya kekuasaan seperti itu...sang
Presiden harus mematah2kan alat musiknya...? Bagaimana
jikalau dia tidak melakukannya...?

Tapi kok saya rasa melakukan hal langsung seperti itu
tidak ahsan ya....malah membuat nama Islam menjadi
tercemar....dan dakwahpun tidak tersampaikan...saya
kira ada pentahapannya dalam mendekati hal yang
seperti ini...

mohon pendapatnya...

salam, 
iVannanto
Ajia Taiheiyou Daigaku
Beppu, Jepang


--- Abu Harist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP MAKSIAT YANG TERSEBAR
> DI NEGERI KAUM MUSLIMIN?
> 
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> sumber http://www.almanhaj.or.id
> 
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
> Bagaimana sikap seorang 
> muslim terhadap kebanyakan maksiat yang tersebar di
> negeri kaum muslimin 
> seperti ; riba, tabarrujnya kaum wanita,
> meninggalkan shalat dan lain-lain ?
> 
> Jawaban
> Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah
> dibatasi oleh Nabi Shallallahu 
> ‘alaihi wa sallam yang bersabda.
> 
> “Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang
> menyaksikan suatu kemungkaran 
> maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika
> ia tidak mampu maka 
> dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan
> hatinya dan itulah 
> selemah-lemah iman”.
> 
> Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu
> melalui tiga tahapan.
> 
> Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan
> Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan
> anda, maka lakukanlah. 
> Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang
> jika kemungkaran tersebut 
> terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di
> rumah itu, maka dia dalam 
> kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut
> dengan tangannya.
> 
> Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya
> lalu ia menemukan alat 
> musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya,
> dan keluarga itu adalah 
> keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah
> kemungkaran tersebut 
> dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat
> tersebut karena ia mampu 
> melakukannya.
> 
> Tahapan Kedua : Pengubahan dengan lisan
> Jika ia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan
> tangannya maka dapat 
> berpindah pada tahapan yang kedua yaitu pengubahan
> kemungkaran dengan lisan. 
> Dan pengubahan dengan lisan (dapat dilakukan) dengan
> dua cara.
> 
> Pertama : Dengan mengatakan kepada pelaku
> kemungkaran, ‘Tinggalkanlah 
> kemungkaran ini’, dan berbicara dengannya serta
> memarahinya jika kondisi 
> menuntut demikian.
> 
> Kedua : Jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut
> maka hendaklah ia 
> menyampaikan kepada para penguasa (waliyul amri).
> 
> Tahapan Ketiga : Pengubahan dengan hati
> Jika ia tidak sanggup melakukan pengubahan terhadap
> kemungkaran degan tangan 
> atau dengan lisan maka hendaknya ia megingkarinya
> dengan hati dan itu 
> merupakan selemah-lemah keimanan. Pengingkaran
> dengan hati adalah dengan 
> membenci kemungkaran itu dan membenci keberadaannya
> serta menginginkan agar 
> ia tidak ada.
> Disini terdapat satu point yang harus kita
> perhatikan, dan ia diisyaratkan 
> oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits
> ini : ‘Barangsiapa di 
> antara kalian yang melihat”.
> 
> Penglihatan disini ; apakah ia adalah penglihatan
> dengan mata atau 
> berdasarkan pengetahuan atau secara sangkaan ?
> Adapun secara sangkaan maka 
> tentu bukanlah yang dimaksud di sini, karena tidak
> boleh memberi sangkaan 
> yang buruk terhadap seorang muslim!!
> 
> Jika demikian maka yang tersisa adalah
> penglihatan/pandangan dengan mata 
> atau berdasarkan pengetahuan.
> 
> Dengan mata : Maksudnya jika seseorang melihat
> (langsung) kemungkaran 
> tersebut.
> Adapun berdasarkan pengetahuan : Jika ia (hanya)
> mendengar namun tidak 
> melihatnya, atau jika seseorang yang dapat dipercaya
> memberitahukannya 
> tentang (kemungkaran) tersebut.
> 
> Disini jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah
> Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
> menginginkan agar kita tidak tergesa-gesa dalam
> menghukumi seseorang dalam 
> kemungkaran hingga kita melihatnya : ‘Barangsiapa di
> antara kalian yang 
> menyaksikan suatu kemungkaran hendaklah ia
> merubahnya dengan tangannya, jika 
> ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan
> lisannya, jika ia tidak mampu 
> hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah
> selemah-lemah iman
> 
> Sebagian orang bertanya kepada saya : ‘Saya duduk
> bersama pelaku kemungkaran 
> dan saya membenci (kemungkaran itu) dengan hati
> serta mengingkarinya dengan 
> hati, maka apakah saya terjatuh dalam dosa atau
> tidak ?’
> 
> Ia mengatakan : ‘Saya bersaksi kepada Allah bahwa
> saya membenci kemungkaran 
> ini dan tidak menyukainya dengan hati saya’. Maka
> kita mengatakan : Anda 
> belumlah mengingkarinya dengan hati anda, karena
> jika anda telah 
> mengingkarinya dengan hati anda maka anda akan
> mengingkarinya dengan anggota 
> tubuh anda, karena Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa
> sallam berkata.
> 
> “Artinya : Ingatlah ! Bahwa di dalam jasad itu
> terdapat segumpal daging. 
> Apabila ia baik maka akan baik pula seluruh jasad.
> Dan apabila ia rusak maka 
> akan rusak pula seluruh jasad. (Ketahuilah) bahwa ia
> adalah hati” [1]
> 
> Seandainya hati anda membencinya, maka apakah
> mungkin anda tetap duduk 
> bersama orang-orang yang melakukannya ? Oleh karena
> itu Allah berfirman.
> 
> “Artinya : Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada
> kamu di dalam Al-Qur’an 
> bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah
> diingkari dan diperolok-olok 
> (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
> beserta mereka, sehingga 
> mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
> sesungguhnya (kalau kamu 
> berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
> mereka” [An-Nisa : 140]
> 
> Oleh karena itu, sesungguhnya sebagian orang awam
> sangatlah memprihatinkan 
> mereka menyangka bahwa jika ia duduk bersama
> kemungkaran dalam keadaan 
> membencinya dengan hatinya, sebagai makna (yang
> dimaksud) oleh sabda Nabi 
> Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Maka jika ia tidak
> sanggup maka (hendaklah) 
> merubahnya dengan hatinya’. Padahal maksudnya tidak
> seperti demikian.
> 
> Persoalannya seperti yang telah saya jelaskan kepada
> anda sekalian, bahwa 
> orang-orang yang mengingkari (kemungkaran) dengan
> hatinya tentulah tidak 
> mungkin tetap tinggal (dengan kemungkaran itu) baik
> secara kenyataan maupun 
> secara syar’i. dan dustalah perkataan orang yang
> mengatakan bahwa saya 
> membenci kemungkaran ini namun ia tetap duduk
> bersama pelakunya.
> 
> Sebagian orang juga mengatakan kepada saya :
> ‘Sesungguhnya jika anda 
> mengatakan hal itu tentulah haram bagi anda untuk
> tetap duduk bersama 
> orang-orang yang mencukur jenggotnya, karena
> mencukur jenggot termasuk suatu 
> kemaksiatan !!’
> 
> Kami menjawabnya : (Bahwa) kita mempunyai dua
> perkara. Pertama : Perbuatan 
> mungkar. Kedua : Pengaruh kemungkaran itu.
> 
> Apabila anda menemukan seseorang melakukan
> kemungkaran maka anda (harus) 
> mengingkarinya sampai ia meninggalkan kemungkaran
> ini. Dan jika ia tidak 
> melakukannya maka janganlah anda duduk bersamanya,
> karena termasuk dalam 
> 
=== message truncated ===


________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke