Assalammu'alaikum warrohmatullohiwabarokaatuh. Perkenalkan ana adalah anggota baru di milis ini dan ana kebetulan memiliki suatu masalah yang besar sekali bagi ana. Saat ini ana memiliki calon istri yang ingin ana nikahi, tapi ternyata dia mengaku pada ana pernah berzina dengan orang lain ( kekasihnya terdahulu ) dan dia mengaku sudah bertobat. Ana ingin penjelasan bagaimana hukumnya menikahi wanita tsb berdasarkan Syari sedangkan ana sendiri tidak ingin menikahinya kalau memang sudah seperti itu. Kepada yang bisa membantu ana pls penjelasannya....
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, =Risboy= ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/