Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Hukum Nyayian dan Alat Musik
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit dan kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah Ta’ala serta lalai melaksanakan shalat.  Kebanyakan ulama’ menafsirkan lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah Ta’ala pada surat Luqman ayat 6 :
 
“Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiits” yang artinya “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”
 
Abdullah bin Ma’ud ra. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits adalah nyanyian atau lagu.  Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola serta gendang maka kadar keharamannya semakin bertambah.
 
Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram maka wajib untuk dijauhi.  Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, beliau bersabda :
 
“Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra wa al ma’aazif” yang artinya “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik” (HR. Bukhari pada bab tentang minuman keras, hadits ini mu'allaq namun maushul pada riwayat yang lain)
 
Yang dimaksud dengan al hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud dengan al ma’azif  adalah segala macam jenis alat musik.  Saya (bin Baz) menasehati anda semua untuk mendengarkan lantunan Al Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat.  Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengarkan nyanyian dan alat musik.
 
Semoga bermanfaat
 
Maraji’:
Diambil dari dari Buku Fatwa – fatwa terkini Jilid 3 terbitan Darul Haq, 2004 halaman 109 s/d 110.
 
 
Fatwa Syaikh Al Albani Tentang Alat Musik
 
Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Ada dua suara yang terlaknat; suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah” (Lihat kitab beliau Ash Shahihah no. 226)
 
Hadits ini menunjukan pengharaman alat – alat musik, sebab seruling termasuk alat musik ketika ditiup.  Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits – hadits yang membantah Ibnu Hazm yang membolehkan alat – alat musik.
 
Maraji’
Ensiklopedi Fatwa – fatwa Syaikh Albani, Penyusun : Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka As Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005 M.
 


piko_ipal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;
1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam
islam dan dasarnya baik itu Al-Qur'an maupun hadits (kalau bisa dengan
sanad, derajat, serta kitabnya)..
karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang
menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang
menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni..
2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
menggunakan alat musik..

jazakumullah khairan katsira





 


Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke