Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. ana mau tanya neh. 1. apakah orang yang dalam keadaan sekarat diwajibkan shalat pada saat itu, atau dia boleh mengqada'nya bila telah sembuh? 2. bagaimana hukumnya ketika beberapa orang melakukan shalat berjamaah kemudian setelah raka'at pertama datang dua orang masbuk. ketika imam telah selesai salam, salah satu dari kedua orang tersebut mundur untuk bermakmum kepada yang satunya lagi hingga sempurna shalatnya? 3. apa hukumnya menepuk pundak seseorang yang sedang shalat untuk bermakmum kepadanya?
tolong dijawab sejelas-jelasnya berikut dalilnya. Jazakallah atas jawabannya ya! wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. --------------------------------- How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/