Afwan, antum menyatakan boleh dengan dalil apa ?
sebab ana juga masih muda tapi sudah banyak beruban.
Tolong sharing dalilnya.


-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of ipong mala
Sent: 06 May, 2006 4:43 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

Assalamu'alaikum
Maaf sedikit menambahi, soalnya ini materi pelajaran di kuliah saya.
tentang uban yah, uban itu bisa di bagi menjadi 2 :
1. uban karena umur (emang dah tua)
2. uban karena penyakit (kayak anak2 muda skrg yg banyak beruban)

kalo uban karena ketuaan maka tidak boleh di cabut karena itu sebagian dari
tadlis, tadlil dll (semacam penipuan lah...), tapi ada juga ulama yg cuma
memakruhkannya (baca di kitab mughni al muhtaj), dan hadist di bawah salah
satu dalil yg melarang mencabut uban, dan disunahkan untuk mewarnai dan
dalilnya juga telah di sebutkan di bawah.

kalo uban itu karena penyakit, spt saya ini baru berumur 19 udah banyak
ubannya, maka boleh untuk melakukan pengobatan, perawatan atau mungkin
mencabutnya hingga kembali ke asal (kondisi sehat).

Walaikumsalam



suyudi karsohutomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum,
berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban

Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, "Jangan mencabut
uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai
cahaya (nur) pada Hari Pembalasan." (Abu Dawud)

Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, "Jangan mencabut
uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya
satu kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya." (Abu Dawud)

Apa yang boleh dibuat kepada uban?

Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, "Orang Yahudi dan Kristian tidak
mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban)."
(Bukhari)

Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban
mereka kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak
melambangkan ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk
rabbi, paderi, dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru
mereka, supaya org Islam mempunyai identiti sendiri.

Dari 'Ubaid ibn Juraij: "..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai),
aku pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu
aku suka mewarnakan (rambutku dengannya).." (Muslim)

Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, "Yang paling baik untuk mengubah uban
ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah
kehitaman). (Abu Dawud)

semoga bermanfaat
wassalamu'alaikum,



irwanmla wrote:
Assalamua'laikum,

Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
dalam Islam ???

Jazakumulloh Khoiron

Wassalam,

Abu Anisah





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke