Assalamualaikum... ana punya seorang teman (berlainan jenis), kami bersepakat menjadi saudara angkat sejak 3th lalu. ketika ana punya masalah dan sebaliknya kami selalu berusaha memecahkan masalah itu bersama, dan kami benar2 menganggap satu sama lain sebagai saudara. namun demikian kami selalu menjaga batasan-batasan yang kami nilai sesuai dengan islam. sekarang ana merasa ragu, apakah ini dibenarkan dalam islam?mohon sarannya. jazakalloh khoir. wassalamualaikum...
--------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away.� Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/