Assalamualaikum...
ana punya seorang teman (berlainan jenis), kami bersepakat menjadi  saudara 
angkat sejak 3th lalu. ketika ana punya masalah dan sebaliknya  kami selalu 
berusaha memecahkan masalah itu bersama, dan kami benar2  menganggap satu sama 
lain sebagai saudara. namun demikian kami selalu  menjaga batasan-batasan yang 
kami nilai sesuai dengan islam. sekarang  ana merasa ragu, apakah ini 
dibenarkan dalam islam?mohon sarannya.  jazakalloh khoir.
wassalamualaikum...



---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.� Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke