Assalamu'alaikum warohmatulloh wa barokaatuh..

Saya punya pertanyaan, ini titipan teman saya yang memerlukan jawaban 
secepatnya. Dalam minggu ini InsyaAllah teman saya tersebut akan menikah. 
Ayahnya sudah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Walau tidak memiliki 
kakak kandung laki-laki, dia memiliki 3 orang kakak tiri laki-laki satu ayah. 
Bagaimana hukumnya kakak tiri ini sebagai wali nikah? Setahu saya selama ini 
memang saudara kandung bisa menjadi wali nikah, atau bila tidak ada kakek atau 
di atasnya, atau anak dan seterusnya. Apakah ada yang bisa memberi tahu ihwal 
yang seharusnya? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalaamu'alaikum warohmatulloh wa barokatuh...

NINA




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke