Assalamu alaikum Wr. Wb. Kepada Yth. Ustadz di Assunnah
Perkenalkan saya adalah seorang karyawan+wirausahawan. saya mempunyai sebuah usaha dibidang percetakan. usaha saya sudah beberapa kali menerima order pesanan percetakan dari perusahaan2, termasuk di perusahaan saya bekerja. Pertanyaan saya, Bagaimana hukumnya bila saya memberi semacam hadiah (berupa uang atau barang) kepada pihak pegawai perusahaan dibidang penerimaan barang (maksud saya memberi itu adalah bukan untuk melicinkan barang saya agar bisa masuk tanpa melalui aturan perusahaan. Apakah pemberian saya tersebut sah menurut agama islam? kalau tidak sah, bagaimanakah aturan sebenarnya menurut agama islam jika saya ingin memberi sebagai ucapan terima kasih saya kepada pegawai perusahaan tersebut (padahal pegawai tersebut sudah di sumpah jabatan bahwa tidak boleh menerima hadiah berbentuk apapun)? terima kasih. ________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/