Assalamu alaikum Wr. Wb.

Kepada Yth. 
Ustadz di Assunnah

Perkenalkan saya adalah seorang karyawan+wirausahawan.
saya mempunyai sebuah usaha dibidang percetakan. usaha
saya sudah beberapa kali menerima order pesanan
percetakan dari perusahaan2, termasuk di perusahaan
saya bekerja. 

Pertanyaan saya, Bagaimana hukumnya bila saya memberi
semacam hadiah (berupa uang atau barang) kepada pihak
pegawai perusahaan dibidang penerimaan barang (maksud
saya memberi itu adalah bukan untuk melicinkan barang
saya agar bisa masuk tanpa melalui aturan perusahaan.

Apakah pemberian saya tersebut sah menurut agama
islam? kalau tidak sah, bagaimanakah aturan sebenarnya
menurut agama islam jika saya ingin memberi sebagai
ucapan terima kasih saya kepada pegawai perusahaan
tersebut (padahal pegawai tersebut sudah di sumpah
jabatan bahwa tidak boleh menerima hadiah berbentuk
apapun)?

terima kasih.


________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke