Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh
Ana baca artikel "Wanita-wanita yang dilarang dinikahi" oleh Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
di situs almanhaj.or.id
Ana belum paham tentang paragraf berikut yang ana copy paste :

"Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu,
yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri
kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita
pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga
dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia
menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa
iddahnya."

Mohon penjelasannya atas paragraf tsb,sehubungan pernah ditanyakan
juga di milis ini dengan subject "Menikahi wanita yang pernah
berzina" sepertinya berkaitan...

Atas penjelasan dari antum, ana ucapkan jazakumullahu khoir
NB: ana prihatin dengan kemaksiatan yang merajalela saat ini,
terutama perzinaan yang telah merebak sampai ke kampung, makanya ana
ingin penjelasan ulang ttg hal ini...

Wassalmu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

hari





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke