Assalamu'alaykum wr wb, Sepengetahuan saya Rasullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi (sahih tidaknya hadist saya tidak tahu). Lalu Pegadaian milik pemerintah Indonesia dibuatkan perjanjian tertulis dan bunganya lebih kecil dibandingkan daripada Pegadaian yang ada di Eropa 20 - 25%flat (saya tinggal di Eropa). Itulah pentingnya Ukhuwah Islamiyah sehingga jika kita butuh pertolongan tidak harus menggadaikan cukup pinjam pada sanak family atau teman.
Wassalam Sellynia Melynda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum waramatullah wabarakatuh Afwan apakah jika kita menggadaikan suatu barang ke penggadaian termasuk dalam kategori riba, dengan ketentuan dalam penggadaian jika dalam 15 hari awal kita kena bunga 1,6% , 15 hari selanjutnya 2 kali nya , begitu seterusnya. dengan ketentuan ini apakah dilarang secara Syar'i atau diperbolehkan karena pada perjanjian awal hanya terjadi satu transaksi ? Jazakumullah khairan katsira atas keterangannya Wasslamaualaikum warahmatullah wabarakatuh --------------------------------- Blab-away for as little as 1?/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/