wassalamu alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh,

ini saya copy dari jawaban penanya sebelumnya.

salam dari paris

hanif


=============Êiran akibat terangsang secara sexual (lihat no.3 
madzi)===============
a
Serial Fiqh 2 : Kitab *Thaharah*
Bab *An Najaasaat*

*An Najasaat* adalah bentuk plural dari *najasah*, yaitu semua yang
dianggap menjijikan oleh orang yang bertabiat normal.  Mereka menjaga diri
darinya dan mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya seperti kotoran dan
air seni (*Ar Raudhah An Nadiyyah* I/12 oleh Syaikh Shidiq Hasan Khan)

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan suci.  Barangsiapa menyatakan
nasjisnya suatu materi, maka ia harus mendatangkan dalil.  Namun bila ia
tidak bisa membawakan suatu hujjah maka wajib mengikuti hukum asal, yaitu
segala sesuatu boleh dan suci.

Maka tidak boleh mengatakan tentang najisnya sesuatu kecuali dengan dalil
(Syaikh Albani dalam *Shahiih Sunan Abu Dawud* no. 834 dan Syaikh Shidiq
Hasan Khan dalam *Ar Raudhah An Nadiyyah* I/15).

Hal – hal yang terdapat dalil tentang kenajisan serta cara menyucikannya
adalah :

1. Air seni.

Dari Anas ra., "*Seorang Arab Badui buang air di Mesjid, lalu segolongan
orang menghampirinya.  Rasulullah ShallallaHu alaihi wa sallam lantas
bersabda, 'Biarkanlah ia jangan kalian hentikan kencingnya'".*  Lalu Anas
ra. melanjutkan, *"Tatkala ia sudah menyelesaikan kencingnya, beliau
ShallallaHu alaiHi wa sallam memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu
diguyurkan di atasnya" *(HR. Al Bukhari no. 6025 dan Muslim no. 284)

[Secara umum, zat untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan
menggunakan air, kecuali syariat membolehkan membersihkannya dengan selain
air, seperti menggunakan tanah]

Adapun cara menyucikan pakaian yang terkena kencing bayi yang masih menyusu
adalah sebagaimana sabda Rasulullah *ShallallaHu alaiHi wa sallam*, *"Air
kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi diperciki"* (HR.
An Nasa'i I/158 dan Abu Dawud no. 372, di*shahih*kan oleh Syaikh Albani
dalam *Shahih Sunan an Nasa'i* no. 293)

2. Kotoran manusia.

Dari Hudzaifah ra., Rasulullah *ShallallaHu alaiHi wa sallam* bersabda, *"Jika
salah seorang diantara kalian menginjak al adzaa dengan sandalnya, maka
tanah adalah penyucinya"* (HR. Abu Dawud no. 381, di*shahih*kan oleh Syaikh
Albani dalam *Shahih Sunan Abi Dawud* no. 834)

*Al Adzaa* adalah segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya,
seperti najis, kotoran dan sebagainya *('Aunul Ma'buud* II/44).

3. Madzi.

Madzi adalah cairan bening, encer dan lengket yang keluar ketika naiknya
syahwat.  Dialami pria maupun wanita.

Ali ra. berkata, *"Aku adalah laki – laki yang sering keluar madzi.  Aku
malu menanyakannya pada Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam karena kedudukan
putri beliau.  Lalu kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya.  Beliau
ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, 'Dia harus membasuh kemaluannya dan
berwudhu'"* (HR Al Bukhari no. 132 dan Muslim no. 303)

Untuk pakaian yang terkena madzi Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam
memberikan panduannya,

*"Cukup ambil segenggam air lalu guyurkan pada pakaianmu yang terkena
olehnya"* (HR. Abu Dawud no. 207, At Tirmidzi no. 115 dan Ibnu Majah no.
506, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 409)

4. Wadi

Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah buang air.  Dari
Ibnu Abbas ra., ia berkata, *"Mani, wadi dan madzi.  Adapun mani maka wajib
mandi.  Sedangkan untuk wadi dan madzi beliau ShallallaHu alaiHi wa sallam
bersabda,*
* *
*'Basulah dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana engkau berwudhu
untuk shalat'"* (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi I/115, di*shahih*kan oleh
Syaikh Albani dalam *Shahih Sunan Abi Dawud* no. 190)
* *

5. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.


Dari Abdullah ra., ia berkata, "*Ketika Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam
hendak buang hajat, beliau berkata, 'Bawakan aku 3 batu'.  Aku menemukan dua
batu dan sebuah kotoran keledai.  Lalu beliau mengambil kedua batu itu dan
membuang kotoran tadi lalu berkata, '(Kotoran) itu najis'"* (HR. Ibnu Majah,
di*shahih*kan oleh Syaikh Albani dalam *Shahih Sunan Ibnu Majah* no. 2530)

6. Darah haidh

Dari Asma' binti Abi Bakar ra. ra, ia berkata, "*Seorang wanita datang
kepada kepada Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam lalu berkata, 'Baju seorang
diantara kami terkena darah haidh, apa yang ia lakukan ?'*
* *
*Beliau ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, "Keriklah, kucek dengan air,
lalu guyurlah.  Kemudian shalatlah dengan (baju) itu'"* (HR. Al Bukhari no.
307 dan Muslim no. 291)

7. Air liur anjing.

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah *ShallallaHu alaiHi wa sallam* bersabda,
*"(Cara) menyucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing
adalah membasuhnya tujuh kali.  Yang pertama dengan tanah"* (HR. Muslim no.
276)

8. Bangkai

Yaitu segala sesuatu yang mati tanpa disembelih secara syar'i.  Dasarnya
adalah sabda Rasulullah *ShallallaHu alaiHi wa sallam*, *"Kulit bangkai apa
saja jika disamak, maka ia suci"* (HR. Ibnu Majah, Ahmad dalam *Al Fathur
Rabbani* no. 49, At Tirmidzi no. 1782, Ibnu Majah no. 3609 dan An
Nasa'iVII/173, dari Ibnu Abbas ra., di*shahih*kan oleh Syaikh Albani
dalam *Shahih
Sunan Ibni Majah* no. 2907)

Maraji :
*Panduan Fiqh Lengkap Jilid 1*, Abdul 'Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka
Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.

Catatan :
Jika suatu benda terkena najis dan dibiarkan kering serta bekas najisnya
hilang maka benda itupun menjadi suci kembali sebagaimana hadits dari Ibnu
Umar ra., ia berkata, *"Pada zaman Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam,
banyak anjing yang kencing dan berlalu lalang di dalam mesjid.  Mereka tidak
mengguyurkan air sedikit pun di atasnya"* (HR. Bukhari no. 174 secara *
mu'allaq* dan Abu Dawud no. 378)

========oral sex=========

>--- In assunnah@yahoogroups.com,
>Ryan Proxy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamualaikum..
> afwan saya mo nanya...
> apakah hukum oral seks dan menelan sperma?
> terimakasih atas jawabannya..
> maaf kalo pertanyaan nya vulgar..

Mungkin sedikit membantu diambil dari konsultasi ustad di
www.muslim.or.id :

Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukasyah Aris Munandar

Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum wr. wb
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jazakallah
Wassalaamu'alaikum wr.wb

Jawaban:

A.
Oral sex adalah terlarang mengingat:

1. Allah berfirman, yang artinya: "maka setubuhilah mereka di
tempat yang Allah perintahkan kepadamu." (QS. Al-Baqoroh: 222).
Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan
menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca
Al-Qur'an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor
(tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang
kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang
yang memiliki fitnah yang bersih dan berakal sehat.
5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca:
harom –ed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim
bin `Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al
Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

B.
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah hukumnya boleh
menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (lihat
Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

2006/5/20, Fahmi Mubarok <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalaamu'alaikum wr. wb.
>
> Mohon maaf, tapi saya sangat bingung dan tidak menemukan referensi yang
> mendukung tentang hal ini:
>
> Saya berharap ustadz memaklumi hal ini, hal yang ingin saya tanyakan
> adalah :
> 1. Apa hukum cairan yang keluar dari seorang perempuan dan seorang
> laki-laki ketika terangsang? adakah dalil yang membahas masalah ini?
>
> 2. Bagaimana hukumnya jika suami istri melakukan oral seks?
>
> Jazakumulloh khoeron katsiroo
>
> Wassalaamu'alaikum wr. wb.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke