Kamis, 10 Februari 2005 06:25:48 WIB

HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]

Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami
sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara
lain.

[1]. Shalat

Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat,
dan tidak sah shalatnya. Juga tidak wajib baginya mengerjakan shalat,
kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka'at
sempurna, baik pada awal atau akhir waktunya.

Contoh pada awal waktu : Seorang wanita haid setelah matahari terbenam
tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak saru ra'kaat dari waktunya. Maka wajib
baginya, setelah suci, mengqadha' shalat maghrib tersebut karena ia telah
mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum
kedatangan haid.

Adapaun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid sebelum
matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka
wajib baginya, setelah bersuci, mengqadha' shalat Shubuh tersebut karena ia
masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu
rakaat.

Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang
tidak cukup untuk satu rakaat sempurna; seperti : Kedatangan haid -pada
contoh pertama- sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid -pada
contoh kedua- sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak
wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah
mendapatkan shalat" [Hadits Muttafaq 'alaihi].

Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat dari waktu
Ashar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat Zhuhur bersama Ashar, atau
mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan
shalat Maghrib bersama Isya' .?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Dan yang
benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian
waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum
matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu". [Hadits
Muttafaq 'alaihi].

Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zhuhur dan Ashar",
juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah,
seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh
Al-Muhadzdzab Juz 3, hal.70.

Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah ketika hendak
makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do'a dan aminnya, serta
mendengarkan Al-Qur'an, maka tidak diharamkan bagi wanita haid. Hal ini
berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dan kitab lainnya bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersandar di kamar Aisyah
Radhiyallahu 'anha yang ketika itu sedang haid, lalu beliau membaca
Al-Qur'an.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dari Ummu 'Athiyah
Radhiyallahu 'anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid -yakni ke shalat
Idul fitri dan Adha- serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do'a
orang-orang yang beriman. Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat"

Sedangkan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata
atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya.
Misalnya, mushaf atau lembaran Al-Qur'an diletakkan lalu matanya menatap
ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Al-
Muhadzdzab, Juz 2, hal. 372 hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.

Adapun jika wanita haid itu membaca Al-Qur'an dengan lisan, maka banyak
ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al-Bukhari, Ibnu
Jarir At-Thabari dan Ibnul Munzdir membolehkannya. Juga boleh membaca ayat
Al-Qur'an bagi wanita haid, menurut Malik dan Asy-Syafi'i dalam pendapatnya
yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari (Juz 1, hal.
408), serta menurut Ibrahim An-Nakha'i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan
: "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca
Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh
membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli
hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya
shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanitapun
mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai
ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang.
Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh
dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita
haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" [Ibid,Juz 2.
hal, 191].

Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita
katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur'an secara lisan,
kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu
mengajarkan membaca Al-Qur'an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang
pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya.

[2]. Puasa

Diaharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa
sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban
mengqadha' puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha'
puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat". [Hadits Muttafaq 'alaih]

Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah
puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib, dan wajib
baginya mengqadha' puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan
tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah
setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu
sempurna dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim
belum ada hukumnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ditanya
tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki,
apakah wajib mandi ? Beliau pun menjawab.

"Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani".

Dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan
melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula
masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya
darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.

Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid
maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah
fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru
mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika
berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi
kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha, katanya.

"Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu
beliau berpuasa". [Hadits Muattafaq 'alaihi].

[3]. Thawaf

Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib
maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah.

"Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan
melakukan thawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".

Adapun kewajiban lainnya, seperti sa'i antara Shafa dan Marwah, wukuf di
Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji
serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang
wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung
setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa'i, maka tidak apa-apa
hukumnya.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabiiyah Lin Nisaa' Penulis
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah
Kebiasaan Wanita, hal 26 - 31 Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit
Darul Haq Jakarta]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=42&bagian==0


Agus Syafiudin



-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Kiagus Imansyah
Sent: 24 Mei 2006 8:41
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

assalamu'alaikum wr.wb.

Istri saya bertanya pada saya, pada masa haid sebaiknya apa yang harus ia
lakukan ?
adakah tuntunan yang harus dilakukan pada masa haid tsb.
mohon informasi nya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of nelly apriani
Sent: Monday, May 22, 2006 8:40 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

assalamu'alaikum wr.wb

mau nanya juga nich...?
gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab
kabul..?

Wassalam




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke