Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri yang telah 
bercerai ? khususnya tentang memberi nafkah. Apakah memberi uang setiap bulan 
kepada anak-anak termasuk memberi nafkah kepada mantan istri, walaupun mantan 
istri tidak diberikan uang sama sekali?

Ana mohon jawabannya dari ikhwan yang memiliki ilmu tentang ini. Syukron.


---------------------------------
Feel free to call! Free PC-to-PC calls. Low rates on PC-to-Phone.  Get Yahoo! 
Messenger with Voice





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke