----- Original Message -----
From: "Muhammad Wahyu Firmansyah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 06, 2006 11:28 AM
Subject: [assunnah] ana ingin tahu
>
> assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> Bagaimana dengan foto, dan televisi? ana minta penjelasannya..terima kasih
> jaza kumullohu khoir
> wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

FATWA SEPUTAR FOTOGRAFI

Berikut adalah pertanyaan dan jawaban seputar masalah video fotografi
oleh dua 'ulama besar Saudi Arabia (Hafidzahumallah) yaitu Syaikh Bin
Baaz dan Syaikh Al-'Utsaimin, berkaitan dengan hadits :

Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya manusia yang
paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk
hidup] ( yaitu mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain - yakni
dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut
muttafaqun `alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar- gambar
[makhluk hidup] ini akan disiksa [pada] hari kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'".
(Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Boleh atau tidak bolehkah fotografi itu? Apa dalil orang-orang yang
membolehkannya dan yang melarangnya? Silakan baca ulasan tentang
keduanya melalui fatwa di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Pendapat yang membolehkan (tidak mutlak) :

Syaikh 'Utsaimin ditanya :

Ya Fadhillah As Syeikh, Allah menyaksikan bahwa saya mencintai anda
karena Allah.
Apa pendapat Syeikh tentang kamera foto, kamera video untuk
dokumentasi ?
Karena kami dimintai okeh divisi pendidikan dan departemen pendidikan
[untuk mendokumentasikannya]

Jawab Syaikh Utsaimin :

Saya katakan pada penanya, semoga Allah mencintainya karena dia
mencintai saya karena Allah.

Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh saja, karena
untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video pada hakekatnya
bukanlah menggambar karena gambar yang ada di dalam kaset video tidak
terbentuk secara jelas, tapi hanya berupa pita kaset yang apabila
diputar baru terbentuk gambar.

Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang
lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan ke
dalam jenis lukisan. Jelas?

Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya
dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah ?
Jawabnya... tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya
seperti aslinya yang Allah ciptakan.

Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi,
apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau
tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini.

Saya menulis "segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. .."
kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut.
Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan
saya? Tulisan saya!

Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang
fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar.

Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk
yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah,
maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun
boleh.

Sumber :
VCD Nasehat Syeikh Utsaimin (Rahimahullah) Untuk Para Pemuda Sesi tanya
jawab, Track 2 - 05 : 50 sampai 08 : 50 Penerbit : Pustaka 'Abdullah Bahasa
: Arab, Text : Indonesia

Pendapat yang tidak membolehkan :

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita
menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red)
yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun
itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh,
bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto,
walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya?
Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla
ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula
hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama
seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara
pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan
dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah
dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya
(Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di
luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya
mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah
keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar
bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa
ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja.
Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa
gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan
menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang
menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh
menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang
mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang
tidak senonoh.

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli
Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz
bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.)
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/24651


HUKUM TELEVISI
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi
sekarang ini ?”

Jawaban.
"Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya
televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti
nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.

Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat
Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah
nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.

Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi
pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai
Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat,
akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk
hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya
menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram
dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil
manfaatnya oleh sebagian orang.

Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada
dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam
sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat
(dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi
itu boleh hukumnya, bahkan wajib.”
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=219&bagian=0


APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi
Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga
dan sahabatnya. Wa ba’du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada
pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan
tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak
menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian
kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh
atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula
makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat
apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba,
bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai
alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya
boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi
membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar
laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal
tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu
cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan
lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam
nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena
kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas
jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
sangat sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau
melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram
dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang
diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang
karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang
kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk
dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan
yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya,
mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan
sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1616&bagian=0






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke