----- Original Message ----- From: "Muhammad Wahyu Firmansyah" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Tuesday, June 06, 2006 11:28 AM Subject: [assunnah] ana ingin tahu > > assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh > Bagaimana dengan foto, dan televisi? ana minta penjelasannya..terima kasih > jaza kumullohu khoir > wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
FATWA SEPUTAR FOTOGRAFI Berikut adalah pertanyaan dan jawaban seputar masalah video fotografi oleh dua 'ulama besar Saudi Arabia (Hafidzahumallah) yaitu Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Al-'Utsaimin, berkaitan dengan hadits : Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk hidup] ( yaitu mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain - yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun `alaihi, red) Dari Ibnu Umar Radiyallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar- gambar [makhluk hidup] ini akan disiksa [pada] hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'". (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari). Boleh atau tidak bolehkah fotografi itu? Apa dalil orang-orang yang membolehkannya dan yang melarangnya? Silakan baca ulasan tentang keduanya melalui fatwa di bawah ini. Semoga bermanfaat. Pendapat yang membolehkan (tidak mutlak) : Syaikh 'Utsaimin ditanya : Ya Fadhillah As Syeikh, Allah menyaksikan bahwa saya mencintai anda karena Allah. Apa pendapat Syeikh tentang kamera foto, kamera video untuk dokumentasi ? Karena kami dimintai okeh divisi pendidikan dan departemen pendidikan [untuk mendokumentasikannya] Jawab Syaikh Utsaimin : Saya katakan pada penanya, semoga Allah mencintainya karena dia mencintai saya karena Allah. Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh saja, karena untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video pada hakekatnya bukanlah menggambar karena gambar yang ada di dalam kaset video tidak terbentuk secara jelas, tapi hanya berupa pita kaset yang apabila diputar baru terbentuk gambar. Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan ke dalam jenis lukisan. Jelas? Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah ? Jawabnya... tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya seperti aslinya yang Allah ciptakan. Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi, apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini. Saya menulis "segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. .." kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut. Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan saya? Tulisan saya! Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar. Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun boleh. Sumber : VCD Nasehat Syeikh Utsaimin (Rahimahullah) Untuk Para Pemuda Sesi tanya jawab, Track 2 - 05 : 50 sampai 08 : 50 Penerbit : Pustaka 'Abdullah Bahasa : Arab, Text : Indonesia Pendapat yang tidak membolehkan : Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ? Jawab : Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya. Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red). Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh. (Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.) http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/24651 HUKUM TELEVISI Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ?†Jawaban. "Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya. Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan. Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang. Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.†[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=219&bagian=0 APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba’du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ? Jawaban Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan. Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sangat sedikit sekali. Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1616&bagian=0 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/