Assalamu'alaikum warahmatulllah,

rekan-rekan saya ingin bertanya, belum lama ini, ibu saya bertanya tentang 
masalah utang. Katanya ada beberapa orang yang meminjam utang tetapi sulit 
sekali untuk mengembalikannya (membayarnya). Kemudian setelah kami ngobrol 
panjang lebar, ternyata ada beberapa yang memang belum mampu mengembalikan dan 
ada juga yang nggak jelas (setiap ketemu selalu kabur/menghindar). Saya sendiri 
menyarankan, seandainya kita tahu bahwa orang tersebut gak mampu, ya kita 
ikhlaskan saja, Insya Allah lebih manfaat. Tetapi untuk yang nggak jelas ini 
saya agak sedikit bingung gimana ngadepinnya, apakah harus dikejar-kejar atau 
gimana?

Kedua, kebetulan ibu sekarang bekerja sebagai bendahara di kantor. Lalu pada 
beberapa bulan kemarin, ada pembukuan yang lebih. Sudah dicari kemana-mana di 
buku itu selalu pas (balance) tetapi uang yg dipegang bisa lebih (bisa lebih 
sampai 3jt/4jt). Lalu sebaiknya uang ini dikemanakan? soalnya jika diadukan ke 
kepala bagiannya bisa menjadi fitnah, jadi dianggapnya kelebihan uang ini 
selalu terjadi (padahal ini hanya terjadi sesekali). Jika diadukan ke 
pemeriksa, uangnya malah diambil sama pemeriksa. Dan pada beberapa kasus, 
bos-nya ini menyuruh ibu untuk membagikan saja uang itu ke karyawan. Akhirnya 
karena takut menjadi fitnah, ibu terkadang suka membagikan uang ini ke orang2 
yg nggak mampu/disumbangkan. Pertanyaan saya, bagimana ini hukumnya? sebab 
kalau dilihat, kita kan nggak punya hak terhadap uang ini.

Mohon penjelasannya,

--
Wassalamu'alaikum,

Harry S. Kartono




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke