Assalamu'alaikum warahmatulllah, rekan-rekan saya ingin bertanya, belum lama ini, ibu saya bertanya tentang masalah utang. Katanya ada beberapa orang yang meminjam utang tetapi sulit sekali untuk mengembalikannya (membayarnya). Kemudian setelah kami ngobrol panjang lebar, ternyata ada beberapa yang memang belum mampu mengembalikan dan ada juga yang nggak jelas (setiap ketemu selalu kabur/menghindar). Saya sendiri menyarankan, seandainya kita tahu bahwa orang tersebut gak mampu, ya kita ikhlaskan saja, Insya Allah lebih manfaat. Tetapi untuk yang nggak jelas ini saya agak sedikit bingung gimana ngadepinnya, apakah harus dikejar-kejar atau gimana?
Kedua, kebetulan ibu sekarang bekerja sebagai bendahara di kantor. Lalu pada beberapa bulan kemarin, ada pembukuan yang lebih. Sudah dicari kemana-mana di buku itu selalu pas (balance) tetapi uang yg dipegang bisa lebih (bisa lebih sampai 3jt/4jt). Lalu sebaiknya uang ini dikemanakan? soalnya jika diadukan ke kepala bagiannya bisa menjadi fitnah, jadi dianggapnya kelebihan uang ini selalu terjadi (padahal ini hanya terjadi sesekali). Jika diadukan ke pemeriksa, uangnya malah diambil sama pemeriksa. Dan pada beberapa kasus, bos-nya ini menyuruh ibu untuk membagikan saja uang itu ke karyawan. Akhirnya karena takut menjadi fitnah, ibu terkadang suka membagikan uang ini ke orang2 yg nggak mampu/disumbangkan. Pertanyaan saya, bagimana ini hukumnya? sebab kalau dilihat, kita kan nggak punya hak terhadap uang ini. Mohon penjelasannya, -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/