Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Membuat tembok pembatas di atas makam memang tidak mengikuti sunnah, dan untuk memberitahu kepada keluarga harus secara baik-baik karena kebanyakan orang tidak memahami permasalahan ini. Memang sebaiknya mengkondisikan keluarga untuk masalah ini harus jauh-jauh hari sebelumnya.
Terima Kasih
Budi Ari
Bentuk Kuburan
Setelah pemakaman selesai maka
disunnahkan untuk melakukan beberapa hal berikut yang berkaitan dengan kuburan si mayyit,
Pertama : Meninggikan gundukan tanah kuburan itu sedikit, kira kira satu jengkal dan tidak meratakannya dengan tanah. Hal tersebut berdasarkan hadits Jabir ra.,
Bahwa Nabi
ShallallaHu alaiHi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahiihnya no. 2160 dan al Baihaqi III/410, hadits ini sanadnya hasan)
Di dalam kitab al Umm I/245-246, asy Syafii mengatakan secara ringkas, Dan saya lebih suka jika kuburan itu dinaikkan di permukaan tanah sekitar satu jengkal atau semisalnya
Kedua : Hendaklah tanah gundukkan itu dibuat seperti punuk. Yang demikian itu berdasarkan hadits Sufyan at Tamar, dia berkata,
Aku melihat makam Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi
IV/3)
Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Maaad, Dan makam beliau digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar)
Ketiga : Memberi tanda pada makam dengan batu atau yang semisalnya. Yang demikian itu didasarkan pada hadits al Muthalib bin Abi Wadaah, ia berkata,
Orang yang
memberitahuku dari Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam menuturkan, Seakan akan aku melihat warna putih kedua lengan Rasulullah ketika beliau menyingsingkan lengannya. Dan kemudian beliau membawa batu tersebut dan meletakkannya di makam di bagian kepala (HR. Abu Dawud II/69 dan al Baihaqi III/412, al Hafizh Ibnu Hajar menghasankan hadits ini)
Beberapa bidah yang berkaitan dengan kuburan
:
- Menghias makam (Syarh ath Tariiqah al Muhammadiyyah I/114-115)
- Membangun tembok kuburan sekaligus beberapa tiangnya (al Baaits, Abu Syaamah hal.
14)
- Meninggikan makam (lebih dari satu jengkal) dan mendirikan bangunan di atasnya (al Iqtidhaa hal. 63 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syarhush Shuduur hal. 66 karya asy Syaukani)
- Mengukir nama mayyit dan tanggal kematiannya di atas kuburan (adz Dzahabi dalam al Mustadrak, Ibnul Qayyim dalam Ighaatsatu al Lahafaan I/196 dan 198)
- Melabur / mengecat kuburan (Ighaatsatu al Lahafaan)
- Membangun mesjid atau bangunan lain di atas makam (al Iqtidhaa hal. 6 dan 158)
Maraji:
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Putaka Imam Syafii, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/Maret 2005 M.
Semoga Bermanfaat.
ardi yanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarakatuhu
Ana mau tanya:
Apa hukumnya membuat tembok pembatas di atas sebuah makam?
Dan bagaimana caranya memberitahukan kepada pihak keluarga tentang masalah ini?
Adakah dalil-dalilnya yang berkenaan dengan masalah ini? mohon bantuannya
Wassalam.
Jazakumullah khoirun katsiron.
--------------------- --------- ---
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.Try it free.
Sneak preview the all-new Yahoo.com. It's not radically different. Just radically better. __._,_.___
HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR 3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Sunnah | Islam | Islam and the west |
Islam empire of faith | Islam music | Islam video |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.