Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh Berkaitan dengan RUU Sukuk (Obligasi Syariah) ada beberapa hal yang memerlukan kejelasan, semoga rekan rekan dapat memberikan bantuannya :
1. Apakah pengertioan yang tepat (dalam bhs Indonesia) untuk istilah underliying asset 2. Jenis-jenis benda apakah yang bisa di jadikan underliying asset ? dan apa alasannya ? 3. Apa yang dimaksud transfer of benefits tittle. Bagaimana kaitannya degn UU No 1 Tahun 20004 mengenai pengaturan Barang Milik Negara/Daerah yang hanya bisa dipindah tangankan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. 4. bagaimana dengan ketentuan yang mengatur bahwa pemindahtanganan BMN ini harus dengan cara lelang dan harus dengan persetujuan DPR ? 5. Bisakah dijelaskan mengenai jangka waktu Ijarah / penyewan yang maksimal 5 tahun, sedangkan mekanisme sukuk penyewaan underlying asets pada spv, berjangka waktu panjang. 6. Dalam hal SPV didirikan di luar negeri, apakah tidak ada masalah dengan hukum bila BMN di jual/ sewa ke pihak luar ? 7. SPV didirikan untuk semua jenis Sukuk ataukah untuk masing masing jenis yang di terbitkan ? 8. Bagainmana kah kebreadaan SPV sebagai wali amanat (trustee) 9. Bagaimana kah funsi penjelasan SPV sebagai wali amanat ? menagawasi underlying assets, mewakili kepentingan investor bila SPV didirikan di dalam wilayah hukum negara RI 10. Apakah Pajak di kenakan pada investor ? apakah ada pajak atas terjadinya pengalihan manfaat aset kepada SPV ? apakah kemudian ketika SPV mengembalikan pad pemerintah di akhir periode, di kenakan pajak ? 11. apakah SPV tersebut BUMN ? Bila BUMN bagaimna kaitannya dengan pengaturan lembaga BUMN ? Bila tidak bagaimana sebaiknya ? Jazakallohu Khairan Wassalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh ABU RAYHAN --------------------------------- Real people. Real questions. Real answers. Share what you know. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/