Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh

Berkaitan dengan RUU Sukuk (Obligasi Syariah) ada beberapa hal yang memerlukan 
kejelasan, semoga rekan rekan dapat memberikan bantuannya :

1. Apakah pengertioan yang tepat (dalam bhs Indonesia) untuk istilah 
underliying asset

2. Jenis-jenis benda apakah yang bisa di jadikan underliying asset ? dan apa 
alasannya ?

3. Apa yang dimaksud transfer of benefits tittle. Bagaimana kaitannya degn UU 
No 1 Tahun 20004 mengenai pengaturan Barang Milik Negara/Daerah yang hanya bisa 
dipindah tangankan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau 
disertakan sebagai modal pemerintah.

4. bagaimana dengan ketentuan yang mengatur bahwa pemindahtanganan BMN ini 
harus dengan cara lelang dan harus dengan persetujuan DPR ?

5. Bisakah dijelaskan mengenai jangka waktu Ijarah / penyewan yang maksimal 5 
tahun, sedangkan mekanisme sukuk penyewaan underlying asets pada spv, berjangka 
waktu panjang.

6. Dalam hal SPV didirikan di luar negeri, apakah tidak ada masalah dengan 
hukum bila BMN di jual/ sewa ke pihak luar ?

7. SPV didirikan untuk semua jenis Sukuk ataukah untuk masing masing jenis yang 
di terbitkan ?

8. Bagainmana kah kebreadaan SPV sebagai wali amanat (trustee)

9. Bagaimana kah funsi penjelasan SPV sebagai wali amanat ?
menagawasi underlying assets, mewakili kepentingan investor bila SPV didirikan 
di dalam wilayah hukum negara RI

10. Apakah Pajak di kenakan pada investor ?
apakah ada pajak atas terjadinya pengalihan manfaat aset kepada SPV ?
apakah kemudian ketika SPV mengembalikan pad pemerintah di akhir periode, di 
kenakan pajak ?

11. apakah SPV tersebut BUMN ? Bila BUMN bagaimna kaitannya dengan pengaturan 
lembaga BUMN ? Bila tidak bagaimana sebaiknya ?

Jazakallohu Khairan

Wassalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh

ABU RAYHAN


---------------------------------
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke