Yang ana pahami dari masalah ini dari penjelasan seorang Ustadz Salaf, maka
kalau memungkinkan maka dihilangkan. Akan tetapi bila dalam proses tersebut
menyebabkan mudarat, misal menyakiti saat dihilangkan, maka tidak perlu
dihilangkan, maka hendaklah tetap memohon ampun kepada Allah.


----- Original Message -----
From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, July 25, 2006 4:04 PM
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<<

> assalamu'alaikum
>
> bagaimana dengan orang yang terlanjur mentato seluruh punggungnya. trus
karena dia ingin bertobat haruskah dia menghilangkan seluruh tato yang ada
di seluruh punggungnya itu, demi kesempurnaan taubatnya?
>
> assalamu'alaikum
> -Hermansyah-
>
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com, "herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
> > Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang
> menyambungkan
> > rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan
> rambutnya, orang
> > yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
> > (Shahih Muslim : 3965)
> >
> > Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak.
> Kita
> > ittiba' saja kepada perintah beliau..
> >
> > HUKUM TATTO DI TUBUH
> >
> >
> > Oleh
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
> > sumber http://www.almanhaj.or.id
> >
> > Pertanyaan.
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa
> hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
> merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
> >
> > Jawaban.
> > Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
> >
> > "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang
> meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita
> yang meminta untuk di tatto"
> >
> > Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya,
> dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
> >
> > Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
> >
> > HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
> >
> > Peretanyaan.
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya
> berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia
> pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi
> bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan
> dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini
> kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat.
> Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
> >
> > Jawaban.
> > Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun
> yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika
> tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah
> diperbuatnya dahulu.
> >
> > [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya
> Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
> >
> >
> > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah,
> edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin
> Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul
> Haq]
> >
> > HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
> >
> > Oleh
> > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
> >
> > Pertanyaan
> > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini
> muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir
> dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama
> sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti
> celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum
> perbuatan tersebut ?
> >
> > Jawaban
> > Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan
> Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan
> yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata
> dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu
> selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis
> diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto
> yang diharamkan.
> >
> > Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang
> warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu
> mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau
> dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu
> terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita
> seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan
> bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut
> hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita
> muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
> >
> > Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga
> dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam kepada
> keluarganya dan para sahabatnya.
> >
> >
> > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
> Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-
> Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah,
> Penerbit Darul Haq]
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> > Subject: [assunnah] Tanya: Masalah Tato
> > > Assalamu'alaikum
> > > tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena
> > > sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak
> menghalangi air
> > > wudlu.
> > >
> > > tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.
> > > semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala
> urusan
> > > oleh ALLAH swt.
> > > makasih sebelumnya
> > > Assalamu'alaikum
> > > -Hermansyah-





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke