betul sekali ukhti, jika mengatas-namakan zakat maka harus mengikuti
aturan yang telah ditetapkan oleh Alloh melalui rosulnya. Karena
zakat ini masuk dalam ibadah maghdhoh, seperti sholat, haji, puasa
wudhu dll sifatnya menunggu perintah atau petunjuk dari Alloh, tidak
boleh bahkan haram kita membuat syariat sendiri.
Saya ingin menyampaikan sedikit hal zakat profesi ini, istilah ini
baru muncul kira-kira 300 tahun setelah nabi wafat, sebelumnya belum
pernah pernah muncul baik di jaman rosul, sahabat, tabiin dst.
Apakah di jaman rosul tidak ada profesi?? Ada, seperti tabib (ahli
pengobatan), tetapi apakah rosul memerintahkan dia mengeluarkan
zakat setiap bulan?? tidak-kan. Maka sangat tidak mungkin bahwa
wahyu mengenai zakat profesai ini turun setalah nabi wafat. Wahyu
dari langit sudah berhenti pada saat nabi wafat. Adapun hujah yang
dipakai oleh Bp Yusuf Qardawi sangat lemah dan sudah dibantah dengan
dalil yang shahih dari nabi,adapun Pak yusuf seorang muslim, YA, dan
masih saudara kita, ukhti ingat kewajiban dan hak sesama muslim,
menjawab salam, ditengok jika sakit,mengantarkan ke kubur dll, pak
yusuf masih berhak. Adapun pendapatnya yang keliru, maka haram kita
ikuti. Jangankan Pak yusuf, jika ukhti mengikuti kajian kitab
riyadus shalihin susunan Al Imama An-Nawawi, maka akan sampai pada
kajian tentang keutamaan membaca al-quran utk mayit, sedangkan
hadits mengenai hal ini sangat-sangat lemah, padahal beliau
menuliskan dalam pembukaannya kata-kata 'TIDAK AKU TULISKAN DALAM
KITAB-KU INI KECUALI HADITS YANG SHAHIH'Mka pendapat yang keliru ini
harus kita tinggalkan, bukan orangnya / ulamanya yg kita tinggalkan.
Semoga hal ini bisa menghilangkan subhat di hati ukhti..

Abu radien...


--- In assunnah@yahoogroups.com, "Chandraleka" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
>
> Dari pertanyaan ukhti berarti ada dua hal:
> Pertama : bagaimana hukumnya zakat profesi.
> Kedua : bagaimana penyaluran zakat profesi
>
> Zakat profesi itu tidak ada dalam Islam. Artikelnya sudah sering
di posting
> oleh rekan rekan di milis ini. Dengan demikian tidak perlu lagi
dibahas
> bagaimana cara penyalurannya.
>
> Bila Anda ingin memberikan sesuatu (harta/ uang) ke saudara atau
yang lain,
> cukup diniatkan dengan sedekah saja.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Chandraleka
> Independent IT Writer
>
>
> ----- Original Message -----
> 12. Zakat penghasilan 2,5%
> Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon Jul 3, 2006 12:53 am (PDT)
>
> Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
>
> Apakah benar, zakat penghasilan boleh diberikan pada keluraga
terdekat
> yang membutuhkan (selain anak&ortu) misalnya paman, adik..?
Bagaimana
> utk keluarga/ortu pembatu RT kita? mohon jawabannya.
>
> Wassalamu'alaikum.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke