betul sekali ukhti, jika mengatas-namakan zakat maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Alloh melalui rosulnya. Karena zakat ini masuk dalam ibadah maghdhoh, seperti sholat, haji, puasa wudhu dll sifatnya menunggu perintah atau petunjuk dari Alloh, tidak boleh bahkan haram kita membuat syariat sendiri. Saya ingin menyampaikan sedikit hal zakat profesi ini, istilah ini baru muncul kira-kira 300 tahun setelah nabi wafat, sebelumnya belum pernah pernah muncul baik di jaman rosul, sahabat, tabiin dst. Apakah di jaman rosul tidak ada profesi?? Ada, seperti tabib (ahli pengobatan), tetapi apakah rosul memerintahkan dia mengeluarkan zakat setiap bulan?? tidak-kan. Maka sangat tidak mungkin bahwa wahyu mengenai zakat profesai ini turun setalah nabi wafat. Wahyu dari langit sudah berhenti pada saat nabi wafat. Adapun hujah yang dipakai oleh Bp Yusuf Qardawi sangat lemah dan sudah dibantah dengan dalil yang shahih dari nabi,adapun Pak yusuf seorang muslim, YA, dan masih saudara kita, ukhti ingat kewajiban dan hak sesama muslim, menjawab salam, ditengok jika sakit,mengantarkan ke kubur dll, pak yusuf masih berhak. Adapun pendapatnya yang keliru, maka haram kita ikuti. Jangankan Pak yusuf, jika ukhti mengikuti kajian kitab riyadus shalihin susunan Al Imama An-Nawawi, maka akan sampai pada kajian tentang keutamaan membaca al-quran utk mayit, sedangkan hadits mengenai hal ini sangat-sangat lemah, padahal beliau menuliskan dalam pembukaannya kata-kata 'TIDAK AKU TULISKAN DALAM KITAB-KU INI KECUALI HADITS YANG SHAHIH'Mka pendapat yang keliru ini harus kita tinggalkan, bukan orangnya / ulamanya yg kita tinggalkan. Semoga hal ini bisa menghilangkan subhat di hati ukhti..
Abu radien... --- In assunnah@yahoogroups.com, "Chandraleka" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Dari pertanyaan ukhti berarti ada dua hal: > Pertama : bagaimana hukumnya zakat profesi. > Kedua : bagaimana penyaluran zakat profesi > > Zakat profesi itu tidak ada dalam Islam. Artikelnya sudah sering di posting > oleh rekan rekan di milis ini. Dengan demikian tidak perlu lagi dibahas > bagaimana cara penyalurannya. > > Bila Anda ingin memberikan sesuatu (harta/ uang) ke saudara atau yang lain, > cukup diniatkan dengan sedekah saja. > > Wassalamu'alaikum > > Chandraleka > Independent IT Writer > > > ----- Original Message ----- > 12. Zakat penghasilan 2,5% > Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED] > Date: Mon Jul 3, 2006 12:53 am (PDT) > > Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, > > Apakah benar, zakat penghasilan boleh diberikan pada keluraga terdekat > yang membutuhkan (selain anak&ortu) misalnya paman, adik..? Bagaimana > utk keluarga/ortu pembatu RT kita? mohon jawabannya. > > Wassalamu'alaikum. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/