Orang yang memakannya, yang menjadi saksinya, yang mencatatatnya sama hukumnya dalam riba, Tentu pula orang yang mempermudahnya sama saja (programernya) hukumnya. Haram
Wassalam Joni ----- Original Message ----- From: "Aa Yoga" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Monday, July 31, 2006 8:59 AM Subject: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh > > Saat ini ana mendapat tawaran untuk membuat > software disebuah perusahaan outsourcing. > > yang menjadi masalah, perusahaan outsourcing ini > saat ini adalah mitra sebuah bank konvensional, > sehingga software ana nantinya digunakan untuk > membantu perusahaan outsourcing tadi me-manage > karyawannya yang ditempatkan di bank konvensional > tadi. > > terus terang, nominalnya sangat besar, dan membuat > ana menjadi 'silau' tentang kadar halal-haramnya. > ana mengharapkan masukan dari rekan-rekan sekalian. > terimakasih atas segala masukannya. > > Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/