Orang yang memakannya, yang menjadi saksinya, yang mencatatatnya sama
hukumnya dalam riba,
Tentu pula orang yang mempermudahnya sama saja (programernya) hukumnya.
Haram

Wassalam
Joni


----- Original Message -----
From: "Aa Yoga" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 31, 2006 8:59 AM
Subject: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank

> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Saat ini ana mendapat tawaran untuk membuat
> software disebuah perusahaan outsourcing.
>
> yang menjadi masalah, perusahaan outsourcing ini
> saat ini adalah mitra sebuah bank konvensional,
> sehingga software ana nantinya digunakan untuk
> membantu perusahaan outsourcing tadi me-manage
> karyawannya yang ditempatkan di bank konvensional
> tadi.
>
> terus terang, nominalnya sangat besar, dan membuat
> ana menjadi 'silau' tentang kadar halal-haramnya.
> ana mengharapkan masukan dari rekan-rekan sekalian.
> terimakasih atas segala masukannya.
>
> Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke