Wa`alaykumussalam Wr. Wb

Pernikahan beda agama, di dalam Islam -- Muslimah dengan laki-laki 
kafir/musyrik -- hukumnya adalah haram. Yang dibenarkan dalam Islam adalah: 
seorang laki-laki Muslim menikah dengan Ahli KItab (Yahudi atau Kristen).

Dalam hal ini, para ulama Islam telah berijma`demikian. Yang mengusung 
kembali tentang pernikahan beda agama ini adalah JIL (Jaringan Islam 
Liberal), dan mereka bukan ahli fikih semuanya. Mereka adalah orang-orang 
yang gemar terhadap pemikiran dan pluralisme agama.

Wallahu a`lamu bi al-shawab,
Qosim

>From: Natcha Librania <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Subject: [assunnah] OOT: Pernikahan Beda agama
>Date: Tue, 1 Aug 2006 23:10:06 -0700 (PDT)
>
>Ass....
>Mohon untuk penjelasan mengenai pernikahan beda agama menurut al-quran & 
>sunnah,karena ada teman saya yg mau menikah (muslimah) dengan pria kafir, 
>saya tidak bisa menjelaskan dalil2nya kpd dia.
>mohon bantuannya..
>wass..
>Natcha
>





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke