Wa`alaykumussalam Wr. Wb Pernikahan beda agama, di dalam Islam -- Muslimah dengan laki-laki kafir/musyrik -- hukumnya adalah haram. Yang dibenarkan dalam Islam adalah: seorang laki-laki Muslim menikah dengan Ahli KItab (Yahudi atau Kristen).
Dalam hal ini, para ulama Islam telah berijma`demikian. Yang mengusung kembali tentang pernikahan beda agama ini adalah JIL (Jaringan Islam Liberal), dan mereka bukan ahli fikih semuanya. Mereka adalah orang-orang yang gemar terhadap pemikiran dan pluralisme agama. Wallahu a`lamu bi al-shawab, Qosim >From: Natcha Librania <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: assunnah@yahoogroups.com >To: assunnah@yahoogroups.com >Subject: [assunnah] OOT: Pernikahan Beda agama >Date: Tue, 1 Aug 2006 23:10:06 -0700 (PDT) > >Ass.... >Mohon untuk penjelasan mengenai pernikahan beda agama menurut al-quran & >sunnah,karena ada teman saya yg mau menikah (muslimah) dengan pria kafir, >saya tidak bisa menjelaskan dalil2nya kpd dia. >mohon bantuannya.. >wass.. >Natcha > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/