Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuhu Akhi, sebaiknya diperjelas dulu apa akadnya. Apakah pinjaman, titipan uang ataukah Mudharabah (investasi).
Kalau pinjaman atau titipan, maka tentu ibu antum harus mengembalikan secara penuh. Sedangkan uang 3.5 jt yg biasa dibayarkan tiap bulan itu dianggap sebagai hadiah/pemberian. Karena setahu ana (wallahu A'lam) dr perkataan antum itu bukan sebagai pengembalian utang. Kalau uang itu statusnya investasi, maka dalam usaha adalah hal yg biasa jika ada untung ataupun rugi. Maka ketika ada keuntungan, harus dibagi sesuai persentase yg disepakati. Dan kalau terjadi kerugian maka juga harus dibagi sesuai persentase yg disepakati. Jika tidak ada kesepakatan persentase kerugian (wallahu A'lam), maka jalan tengah yg terbaik adalah membagi sesuai dengan pembagian keuntungan. Ana ambil contoh: Si A memiliki modal 10jt Si B memiliki modal 20jt Yg menjalankan usaha adalah si B. Kesepakatan pembagian keuntungan si A dapat 25%, si B dapat 75%. Maka jika terjadi kerugian, misalnya modal hanya tinggal 15jt, maka si A mendapatkan 25% x 15jt = 3.75jt si B mendapatkan 75% x 15jt = 11.25 jt Jika modal benar-benar habis, maka masing2 tidak mendapatkan apa-apa. Adapun jika kasusnya satu penanam modal satunya yg bekerja, maka jika modal habis, si pemilik modal kehilangan uang, sedangkan sipekerja kehilangan waktu dan tenaga. Dan ini adalah pembagian yg adil. Dalam kasus antum dimana tidak ada perjanjian tertulis, sebenarnya ini justru menguntungkan antum. Karena sipenarik modal tidak ada bukti kalau dia telah menanamkan uang ke ibu antum. -----Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 01, 2006 10:06 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Modal investasi apakah termasuk hutang ? Assalamu'alaikum... Saya mau menanyakan hal yang berkenaan dengan bisnis mama saya. Mama saya memiliki bisnis dan temannya tertarik untuk menanamkan modal sebesar Rp.10 juta. Setelah 7 bulan ternyata bisnis mama saya bangkrut dan temannya tersebut menginginkan uang Rp.10 juta yang diinvestasikan tersebut dikembalikan. Yang menjadi pertanyaan saya : "Apakah uang Rp.10 juta tersebut termasuk hutang yang wajib dikembalikan oleh mama saya ?" Kesalahan yang dibuat mama saya adalah tidak ada perjanjian hitam diatas putih dan pembagian keuntungan juga hanya didasari oleh saling percaya saja. Selama 7 bulan bisnis berjalan mama saya telah membagi keuntungan buat temannya sebesar Rp.3,5 juta. Kalau memang uang tersebut termasuk hutang, bukankah yg wajib dibayar tinggal Rp.6,5 juta. Belum lagi biaya operasional yang harus ditanggung oleh mama saya. Mohon pencerahannya, dan atas informasinya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullah khairan katsiir.. Wassalamu'alaikum... Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/