Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuhu

Akhi, sebaiknya diperjelas dulu apa akadnya. Apakah pinjaman, titipan uang
ataukah Mudharabah (investasi).

Kalau pinjaman atau titipan, maka tentu ibu antum harus mengembalikan secara
penuh. Sedangkan uang 3.5 jt yg biasa dibayarkan tiap bulan itu dianggap
sebagai hadiah/pemberian. Karena setahu ana (wallahu A'lam) dr perkataan
antum itu bukan sebagai pengembalian utang.

Kalau uang itu statusnya investasi, maka dalam usaha adalah hal yg biasa
jika ada untung ataupun rugi. Maka ketika ada keuntungan, harus dibagi
sesuai persentase yg disepakati. Dan kalau terjadi kerugian maka juga harus
dibagi sesuai persentase yg disepakati.

Jika tidak ada kesepakatan persentase kerugian (wallahu A'lam), maka jalan
tengah yg terbaik adalah membagi sesuai dengan pembagian keuntungan. Ana
ambil contoh:
Si A memiliki modal 10jt
Si B memiliki modal 20jt
Yg menjalankan usaha adalah si B.
Kesepakatan pembagian keuntungan si A dapat 25%, si B dapat 75%.

Maka jika terjadi kerugian, misalnya modal hanya tinggal 15jt, maka
si A mendapatkan 25% x 15jt = 3.75jt
si B mendapatkan 75% x 15jt = 11.25 jt

Jika modal benar-benar habis, maka masing2 tidak mendapatkan apa-apa.

Adapun jika kasusnya satu penanam modal satunya yg bekerja, maka jika modal
habis, si pemilik modal kehilangan uang, sedangkan sipekerja kehilangan
waktu dan tenaga. Dan ini adalah pembagian yg adil.

Dalam kasus antum dimana tidak ada perjanjian tertulis, sebenarnya ini
justru menguntungkan antum. Karena sipenarik modal tidak ada bukti kalau dia
telah menanamkan uang ke ibu antum.

-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, August 01, 2006 10:06 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Modal investasi apakah termasuk hutang ?

Assalamu'alaikum...

Saya mau menanyakan hal yang berkenaan dengan bisnis
mama saya. Mama saya memiliki bisnis dan temannya
tertarik untuk menanamkan modal sebesar Rp.10 juta.
Setelah 7 bulan ternyata bisnis mama saya bangkrut dan
temannya tersebut menginginkan uang Rp.10 juta yang
diinvestasikan tersebut dikembalikan. Yang menjadi
pertanyaan saya :
"Apakah uang Rp.10 juta tersebut termasuk hutang yang
wajib dikembalikan oleh mama saya ?"
Kesalahan yang dibuat mama saya adalah tidak ada
perjanjian hitam diatas putih dan pembagian keuntungan
juga hanya didasari oleh saling percaya saja. Selama 7
bulan bisnis berjalan mama saya telah membagi
keuntungan buat temannya sebesar Rp.3,5 juta. Kalau
memang uang tersebut termasuk hutang, bukankah yg
wajib dibayar tinggal Rp.6,5 juta. Belum lagi biaya
operasional yang harus ditanggung oleh mama saya.
Mohon pencerahannya, dan atas informasinya saya
ucapkan terima kasih.

Jazakumullah khairan katsiir..

Wassalamu'alaikum...





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke