Ass.wr.wb.

Di antara udzur-udzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah
mengandung dan menyusui. Nabi Muhammad saw mengatakan: "Sesungguhnya
Allah meletakkan dari seorang musafir [kewajiban] puasa
dan 'setengahnya' shalat, dan dari ibu hamil dan ibu menyusui
[kewajiban] puasa." [HR. Ahmad dan ashhab assunan dari Anas bin
Malik al-Ka'by].

Pendapat yang dhaif, dipelopori oleh Hanafiyah, menyatakan tidak
diwajibkannya membayar fidyah kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
Mereka hanya berkewajiban mengqadha puasanya. Sementara pendapat
jumhur menyatakan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah, "satu
mud" bahan makanan pokok [beras, bukan nasi] untuk setiap hari
meninggalkan puasa.

Kewajiban membayar fidyah ini apabila meninggalkan puasa demi
keselamatan balita, sedangkan bila meninggalkan puasa demi
keselamatan diri sendiri atau beserta keselamatan balita, maka tidak
diwajibkan membayar fidyah. [Riwayat Ibnu 'Abbas --Nayl al-'Aththa
Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab].

Wassalam
--------


--- In assunnah@yahoogroups.com, haerudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
>
> Ana mau tanya,
> Apabila ada wanita hamil di bulan Rhamadhan dan tidak sanggup
untuk berpuasa, maka adakah keringanan bagi dia untuk tidak
membayarnya dengan puasa di bulan lain yaitu dengan memberi makan
orang miskin tidak mampu)? Atau adakah alasan yang kuat untuk hal
tersebut tidak mengqodonya)?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke