Ass.wr.wb. Di antara udzur-udzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah mengandung dan menyusui. Nabi Muhammad saw mengatakan: "Sesungguhnya Allah meletakkan dari seorang musafir [kewajiban] puasa dan 'setengahnya' shalat, dan dari ibu hamil dan ibu menyusui [kewajiban] puasa." [HR. Ahmad dan ashhab assunan dari Anas bin Malik al-Ka'by].
Pendapat yang dhaif, dipelopori oleh Hanafiyah, menyatakan tidak diwajibkannya membayar fidyah kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Mereka hanya berkewajiban mengqadha puasanya. Sementara pendapat jumhur menyatakan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah, "satu mud" bahan makanan pokok [beras, bukan nasi] untuk setiap hari meninggalkan puasa. Kewajiban membayar fidyah ini apabila meninggalkan puasa demi keselamatan balita, sedangkan bila meninggalkan puasa demi keselamatan diri sendiri atau beserta keselamatan balita, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. [Riwayat Ibnu 'Abbas --Nayl al-'Aththa Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab]. Wassalam -------- --- In assunnah@yahoogroups.com, haerudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh > > Ana mau tanya, > Apabila ada wanita hamil di bulan Rhamadhan dan tidak sanggup untuk berpuasa, maka adakah keringanan bagi dia untuk tidak membayarnya dengan puasa di bulan lain yaitu dengan memberi makan orang miskin tidak mampu)? Atau adakah alasan yang kuat untuk hal tersebut tidak mengqodonya)? Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/