Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan mohon bantuan penjelasan mengenai zakat Harta.
Ana mempunyai kendaraan sejak tahun 2003, kemudian tahun ini kendaraan 
tersebut di jual.
1. Apakah atas kendaran tersebut setiap tahunnya harus membayar zakat ?
2. Bagaiman perhitungan zakatnya jika ada perbedaan nilai saat di beli 
dgn saat dijual kembali ?

Syukron,  Jazakumullaah khairaan katsiraa

Wasalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Kusnadi





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke