Menghormati bendera negara bagi tentara

Apa hukumnya menghormati bendera yang berlaku di kemiliteran dan menghormati atasan serta hukum mencukur jenggot ?

Tidak boleh hukumnya menghormati bendera karena itu merupakan bid"ah .Dalam hal ini Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan kami ini (Dien ini) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak (Shahih Al-Bukhari, kitab Ash-Shulh, no.2697; Shahih Muslim, kitab Al-Aqdhiyah, no.1718)

Sedangkan menghormati para atasan sebagaimana layaknya sesuai kedudukan mereka, maka hal ini adalah boleh. Adapun sikap berlebihan (ghuluw) tidak dibolehkan, baik terhadap para atasan atau selain mereka, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa salam.

(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian Ilmiah dan riset fatwa, Juz 11, hal 150. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari'iyyah fi Al Masa'il Al 'Ashriyyah min Fatawa Ulama' Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).


Hukum menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera

Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid'ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun Radiyallahu 'anhum.

Sikap ini juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan .

Di samping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shahbihi wa sallam.

(Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari'iyyah fi Al Masa'il Al 'Ashriyyah min Fatawa Ulama' Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).



On 8/15/06, hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Alaikumus salam,

Mas, saya nggak tahu hukmnya. Tapi saya kuatir nanti kalo Mas nggak ngibarkan bendera akan dicap yg nggak2. Allah Maha Pengampun. Antum hidup di indonsia yg banyak prasangka. Lain kalau antum tinggal di barat yg semuanya pada saling cuek. Maaf, bukannya saya mengagungkan barat.

hanif



On 14/08/06, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
> Assalamualaikum
>
> Sehubungan dengan semakin dekatnya 17 Agustus. Tetangga kanan kiri semua
> sudah memasang bendera. Tinggal rumah saya saja yang belum.
> Apa hukum memasang bendera?
> Atau setidaknya apa yang sebaiknya saya lakukan menjelang 17 agustus ini?
> Bagaimana pengalaman ikhwan2 sekalian menjelang 17 agustus ini terkait
> dengan pengibaran bendera?
>
> Terimakasih
> Assalamualaikum


__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke