HUKUM KARTU KREDIT Ulama : Syaikh Ibnu Jibrin Kategori : Jual Beli - Riba Pertanyaan: Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?
Jawaban: Dalam pandangan saya, tidak boleh berlangganan pada kartu seperti ini karena adanya tagihan tahunan diambil dari para anggota. Di samping itu, karena hal itu membuat anda dibatasi untuk tidak membeli kecuali dari orang-orang tertentu saja, atau bila anda terlambat melunasinya, maka bank tersebut akan menambah biaya bagi anda, dan tambahan biaya ini tidak lain adalah riba yang kentara, akan tetapi bila anda takut terjadi pencurian terhadap uang anda dalam kondisi perjalanan, maka mungkin dibolehkan menggunakan kartu tersebut sesuai ukuran keperluannya saja. Rujukan: Al-Lu'lu' Al-Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.206,207. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq. Sumber: http://fatwa-ulama.com Pada tanggal 06/08/16, Abu Ghazi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu > > Al-Hamdu Lillah, Semoga Allah memudahkan kita menelusuri jalan yang > terang ini dan semoga Dia memelihara kita dari syubhat-syubhat yang > menyambar > > Afwan sebelumnya untuk saudara Saipah Gathers, kalau boleh ana > sarankan, harap berhati-hati dalam memberikan pendapat mengenai > sesuatu. Hendaknya antum mencantumkan pendapatatau fatwa ulama yg > antum yakini kebenarannya. > Masalah muamalah memang tidak terlalu diatur dalam agama tetapi harus > tetap merujuk kepada kaidah² yg syar'i kalau tidak maka kita akan > termasuk seprti yg difirmankan Allah sbb : > > قل أرأيتم ما > أنزل الله > لكم من رزق > فجعلتم منه > حراما و > حلالا > > Artinya: > "Katakanlah: "terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan > Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) > halal". (QS Yunus: 59) Majmu' Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 29/17 > > Dalam muamalah bukan hanya kaifiyahnya, tetapi sumber usaha juga sudah > diatur dalam Islam. > > Mungkin belum layak bagi kita mengeluarkan suatu pendapat atau fatwa, > apalagi ijtihad terhadap suatu permasalahan yg belum jelas kita > ketahui atau kita pahami. > Ijtihad kita selaku thullabul ilmiy yaitu bertanya mencari pendapat > kepada ulama dan merujuk kepada suatu pendapat berdasarkan pemahaman > Salafush Shalih. > Karena agama ini tidak didasarkan kepada perkataan-perkataan "menurut > saya, menurut pendapat saya, atau menurut perasaan saya, atau hati > saya mengatakan" dst...dst..dst > Agama ini dibangun atas dalil atau hujjah yg jelas/nyata seperti dalam > Firman Allah : > > "Katakanlah : "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang > mengikutiku mengajak kalian (kepada) Allah dengan hujjah yang nyata." > [Yusuf : 108] > > Kalau antum mau merujuk masalah muamalah dagang (Jual beli) dalam > bingkai syri'at Islam silahkan antum rujuk pada link ini. > http://muslim.or.id/?p=314 > Dalam Tulisan ini yg disusun oleh Ust. Muhammad Arifin Badri. MA > (semoga Allah menjaganya) dikupas secara komprehensif mengenai > kaifiyah muamalah perdagangan (Jual Beli) dalam Islam. > > Afwan sekali lagi jangan tersinggung, ini nasehat atas dasar cinta > karena Allah ta'ala dan dalam kerangka nasehat menasehati, siapa tahu > nanti ana juga akan butuh nasehat antum. > > Semoga Alloh ta'ala senantiasa melimpahkan taufik dan `inayah-Nya > kepada kita semua agar dapat menerapkan ajaran-ajaran agama kita ini > dalam setiap aspek kehidupan kita, dan juga agar dapat mewariskan ilmu > agama ini kepada generasi penerus kita, Amiin. > > Wassalamu'alaikum warahmatullah > Abu Ghazi > > > --- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Wa'alaykumasalam warohmatullahiwabarokaatuh, > > Tidak semua kartu kredit itu praktek riba, tergantung yg menggunakan > nya, apa dia bayar sebelum jatuh tempo atau lewat, kalo lewat berarti > sudah berpraktek ke riba. > > Saya punya kartu kredit dari Chase bank amerika, bebas biaya > tahunan, tak ada bunga bila bayar sebelum jatuh tempo, tabungan juga > begitu, tak ada bunga bank, cuma membayar tax setiap bulan sekitar $4. > > > > > > Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wr wb > > > > Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang > > lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan > > point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram > > menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu > > Kredit" itu merupakan praktek riba > > > > mohon penjelasannya > > > > wasalamu'alaikum wr wb > > > > kusnadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/