alaikum salam kan udah mahfum kl sunnah/hadits itu menerangkan apa-apa yg blm dijelaskan oleh Al-Qur'an. contohnya dlm alqur'an dikatakan bahwa kita ga blh makan bangkai (secara umum), namun dlm hadits diterangkan bahwa ada dua jenis bangkai yg boleh dimakan yaitu bangkai ikan dan belalang. kl ga salah masalah makanan pernah dibahas di majalah assunnah, tp lupa edisi brp (ada yg ingat?). disitu dibahas lengkap kok. wassalamualaikum yepi yosa
--- In assunnah@yahoogroups.com, lupus kecil <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaikum > cuma sedikit mengingatkan kita semuanya. > kita dalam memahami dan mengamalkan dien ini haruslah berpegang kepada 2 hal, yakni alquran dan assunnah. jadi kalau kita tidak mendapatkan petunjuk yg kita cari di dalam alquran maka kita harus mencarinya di dalam hadist. > karena tidak sempurna amalan dan pemahaman dien kita ini hanya berpedoman pada satu saja. > sebaga contoh: apakah di dalam alquran ada keterangan yang menjelaskan tentang sholat dzhuhur itu 4 rekaat? tidak kan? atau apakah di dalam alquran dijelaskan secara rinci tentang haji? tidak kan? > maka dari itu kita haruslah berpegang kepada dua-duanya. dan tidak bisa hanya salah satunya. > semoga bermanfaat > wassalamualaikum > abu latif > > > Shofhi Amhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Nyambung tanya boleh ya...? > Di dalam al-Quran, ditegaskan hanya ada empat jenis benda yang haram > dimakan: bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih dengan > selain Allah. Lalu, bagaimana kita menyikapi Hadits-Hadits yang menyatakan > keharaman sesuatu selain empat y6ang telah disebutkan al-Quran? > > > Pada tanggal 06/08/26, Budi Ari menulis: > > > > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Deddy > > > > Mudah-mudahan bermanfaat, > > > > Larangan Membunuh Kodok (dan Memakannya) > > Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat > > > > Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), *"Sesungguhnya seorang tabib > > pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang kodok yang ia akan jadikan obat ? > > Maka Nabi telah melarang tabib tersebut membunuh kodok"* (HR. Abu Dawud > > no. 3871, An Nasaa'i 7/210, Hakim 4/411, Baihaqi 9/258, hadits *shahih*) > > > > Berkata Imam Hakim, *"Hadits ini shahih isnadnya"*. Dan Imam Dzahabi telah > > menyetujuinya. > > > > Hadits yang mulia ini merupakan *hujjah* yang kuat tentang haramnya > > memakan daging kodok karena Nabi *Shallallahu 'alaihi wa sallam* telah > > melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia Esiakan. > > > > Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi > > ShallallaHu 'alaiHi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat. Tentunya > > yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan > > kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat. > > > > Fatwa para Imam : > > > > 1. Berkata Abdullah bin Ahmad, *"Aku pernah bertanya kepada bapakku > > (yakni Imam Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab, 'Tidak > > boleh dimakan dan tidak boleh dibunuh. Karena Nabi telah melarang membunuh > > kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman'"* (*Masaa-il Imam > > Ahmad* hal. 271 E272, di*tahqiq* oleh Zuhair Syaawisy) > > 2. Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan. *('Aunul > > Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud* juz 10 hal. 252 E253) > > 3. Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan > > 410) menyatakan bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan. > > > > Maraji' > > Disarikan dari Kitab *Al Masaa-il* jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin Amir > > Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu EJakarta, Cetakan Pertama, 2004 M, hal. > > 261 E272 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/