alaikum salam
kan udah mahfum kl sunnah/hadits itu menerangkan apa-apa yg blm dijelaskan oleh 
Al-Qur'an. contohnya dlm alqur'an dikatakan bahwa kita ga blh makan bangkai 
(secara umum), namun dlm hadits diterangkan bahwa ada dua jenis bangkai yg 
boleh dimakan yaitu bangkai ikan dan belalang. kl ga salah masalah makanan 
pernah dibahas di majalah assunnah, tp lupa edisi brp (ada yg ingat?). disitu 
dibahas lengkap kok.
wassalamualaikum
yepi yosa


--- In assunnah@yahoogroups.com, lupus kecil <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum
> cuma sedikit mengingatkan kita semuanya.
> kita dalam memahami dan mengamalkan dien ini haruslah berpegang
kepada 2 hal, yakni alquran dan assunnah. jadi kalau kita tidak
mendapatkan petunjuk yg kita cari di dalam alquran maka kita harus
mencarinya di dalam hadist.
> karena tidak sempurna amalan dan pemahaman dien kita ini hanya
berpedoman pada satu saja.
> sebaga contoh: apakah di dalam alquran ada keterangan yang
menjelaskan tentang sholat dzhuhur itu 4 rekaat? tidak kan? atau
apakah di dalam alquran dijelaskan secara rinci tentang haji? tidak kan?
> maka dari itu kita haruslah berpegang kepada dua-duanya. dan tidak
bisa hanya salah satunya.
> semoga bermanfaat
> wassalamualaikum
> abu latif
>
>
> Shofhi Amhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Nyambung tanya boleh ya...?
> Di dalam al-Quran, ditegaskan hanya ada empat jenis benda yang haram
> dimakan: bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih dengan
> selain Allah. Lalu, bagaimana kita menyikapi Hadits-Hadits yang
menyatakan
> keharaman sesuatu selain empat y6ang telah disebutkan al-Quran?
>
>
> Pada tanggal 06/08/26, Budi Ari menulis:
> >
> > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Deddy
> >
> > Mudah-mudahan bermanfaat,
> >
> > Larangan Membunuh Kodok (dan Memakannya)
> > Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
> >
> > Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata), *"Sesungguhnya seorang tabib
> > pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang kodok yang ia akan jadikan
obat ?
> > Maka Nabi telah melarang tabib tersebut membunuh kodok"* (HR. Abu
Dawud
> > no. 3871, An Nasaa'i 7/210, Hakim 4/411, Baihaqi 9/258, hadits
*shahih*)
> >
> > Berkata Imam Hakim, *"Hadits ini shahih isnadnya"*. Dan Imam
Dzahabi telah
> > menyetujuinya.
> >
> > Hadits yang mulia ini merupakan *hujjah* yang kuat tentang haramnya
> > memakan daging kodok karena Nabi *Shallallahu 'alaihi wa sallam* telah
> > melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau untuk disia Esiakan.
> >
> > Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada
Nabi
> > ShallallaHu 'alaiHi wa sallam untuk menjadikan kodok sebagai obat.
Tentunya
> > yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau
memberi makan
> > kepada pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat.
> >
> > Fatwa para Imam :
> >
> > 1. Berkata Abdullah bin Ahmad, *"Aku pernah bertanya kepada bapakku
> > (yakni Imam Ahmad bin Hambal) tentang kodok, lalu beliau menjawab,
'Tidak
> > boleh dimakan dan tidak boleh dibunuh. Karena Nabi telah melarang
membunuh
> > kodok berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman'"* (*Masaa-il Imam
> > Ahmad* hal. 271 E272, di*tahqiq* oleh Zuhair Syaawisy)
> > 2. Imam Al Khaththaabiy mengatakan bahwa kodok itu haram dimakan.
*('Aunul
> > Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud* juz 10 hal. 252 E253)
> > 3. Imam Ibnu Hazm di Kitabnya Al Muhalla juz 7 hal. 245, 398 dan
> > 410) menyatakan bahwa kodok itu sama sekali tidak halal dimakan.
> >
> > Maraji'
> > Disarikan dari Kitab *Al Masaa-il* jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin
Amir
> > Abdat, Darul Qalam, Pasar Minggu EJakarta, Cetakan Pertama, 2004
M, hal.
> > 261 E272





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke