Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Afwan, meskipun sebelumnya pernah dibahas dimilis ini tapi ana mau tanya lagi 
bagaimana hukumnya merapikan janggut dengan memotongnya dibeberapa 
tempat/bagian sehingga keliatan rapi.
Ana punya janggut tapi tidak lurus seperti ikhwan-ikhwan lainnya yang ana kenal 
jadi agak ikal terus istri ana bilang untuk merapikannya, untuk kasus seperti 
ini bagaimana hukumnya, diperbolehkan atau tidak?
Syukron atas saran-sarannya.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Abi Fira



---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke