Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Afwan, meskipun sebelumnya pernah dibahas dimilis ini tapi ana mau tanya lagi bagaimana hukumnya merapikan janggut dengan memotongnya dibeberapa tempat/bagian sehingga keliatan rapi. Ana punya janggut tapi tidak lurus seperti ikhwan-ikhwan lainnya yang ana kenal jadi agak ikal terus istri ana bilang untuk merapikannya, untuk kasus seperti ini bagaimana hukumnya, diperbolehkan atau tidak? Syukron atas saran-sarannya. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Abi Fira
--------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1ยข/min. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/