Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Wahyudi
 
Ulama Fiqh menghukumi sifat duduk tasyahud adalah sunnah.  Jika bapak menanggap duduk iftirasy lebih mendekati sunnah dibandingkan duduk tawarruk maka Bapak dapat melakukannya hatta bapak dalam kondisi masbuk dan sebaliknya, karena yang diikuti adalah sunnah, sama seperti apakah jika Imam shalat bersedekap di bawah pusar lalu kemudian akan diikuti jika diketahui bahwa yang sunnah bersedekap di dalam shalat adalah atas dada. 
 
Jadi Pak, jika Imam mengikuti sunnah maka kita ikuti dan sebaliknya.  Semoga tulisan berikut ini dapat bermanfaat,
 
Sifat Duduk Tasyahud dalam Shalat

Hukum tentang duduk tasyahud

Sebelum menjelaskan sifat duduk tasyahud di dalam shalat, perlu dipahami bahwa sifat duduk tasyahud dalam shalat oleh para ulama pada kitab-kitab fiqh dihukumi sunnah dan bukan merupakan kewajiban atau pun rukun, sehingga mudah-mudahan pembahasan ini tidak menjadikan renggangnya ukhuwah Islamiyah diantara umat Islam.

Pandangan 4 madzhab tentang sifat duduk tasyahud :

Madzhab Imam Abu Hanifah sangat berpegang teguh dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu duduk iftirasy, maka di dalam madzhab Hanafi tidak ada duduk tawarruk baik untuk shalat yang dua raka’at maupun yang empat raka’at.

Madzhab Maliki menetapkan bahwa bahwa sifat duduk tasyahud awal dan akhir adalah tawarruk, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya, sehingga pada madzhab Imam Malik ini tidak ada duduk iftirasy pada duduk ketika tasyahud dalam shalat baik untuk shalat yang dua raka’at maupun yang empat raka’at.

Madzhab Hambali menetapkan, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali ke hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahud, maka sifat duduk tasyahud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahud akhir sifat duduknya adalah tawarruk.

Dan Madzab Syafi’i menetapkan bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik untuk shalat yang dua raka’at atau pun empat raka’at.

Berdasarkan nash-nash yang shahih maka madzhab Hanafi dan Maliki menyelisihi sifat duduk ketika tasyahud, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melakukan duduk iftirasy maupun tawarruk.

Sementara itu madzhab Imam Ahmad berpegang pada keumuman (muthlaq) hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy kecuali shalat yang ada dua tasyahudnya. Salah satunya adalah hadits yang dibawakan oleh Aisyah radhiyallaHu ‘anHa,

“ … beliau (Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam) mengucapkan setiap dua raka’at tahiyyat dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy) …” (HR. Muslim 2/54)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia berkata,

“Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu” (HR. an Nasai 2/235)

Pendapat madzhab Hambali ini didukung oleh Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim.

Adapun madzhab Syafi’i berpegang, salah satunya, kepada hadits yang disampaikan oleh Abu Humaid as Saa’idiy, yaitu duduk tasyahud pada setiap raka’at terakhir adalah tawarruk.

Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’, sesungguhnya ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam. Lalu kami menyebut shalat Nabi, maka berkata Abu Humaid as Saa’idiy,

“ … dan apabila beliau duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di tanah yakni sifat duduk tawarruk)” (HR. al Bukhari no. 828)

Pendapat madzhab Syafi’i ini didukung oleh Imam Ibnu Hazm.

Kaidah dalil umum (muthlaq) dan dalil khusus (muqayyad)

Jika dikatakan duduk iftirasy adalah dalil muthlaq atau dalil yang bersifat umum dan duduk tawarruk adalah dalil muqayyad atau khusus, maka pendapat madzhab Syafi’i lebih kuat dibandingkan madzhab Hambali.

Karena kaidahnya, apabila ada dalil bersifat muthlaq, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang muthlaq tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Artinya, jika dikaitkan dengan permasalahan di atas, semua duduk dalam shalat adalah duduk iftirasy (ini menunjukkan keumuman dalil), kecuali duduk pada raka’at terakhir yaitu tawarruk (ini yang menunjukkan kekhususannya) termasuk pada shalat yang dua raka’at.

WallaHu a’lam.

Pendapat Syaikh al Albani

Syaikh al Albani rahimahullah menjelaskan sifat duduk Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam ketika tasyahud dalam Sifah Shalaatin Nabi :

“Kemudian setelah selesai mengerjakan raka’at kedua, beliau duduk untuk melakukan tasyahud. Apabila shalat yang beliau lakukan hanya dua raka’at, seperti shalat shubuh, “Beliau duduk iftirasy” (HR. an Nasai I/173), seperti cara beliau duduk pada duduk diantara dua sujud. Seperti itu pula jika, “Beliau duduk tasyahhud awal” (HR. al Bukhari dan Abu Dawud), dalam shalat tiga raka’at atau empat raka’at”

Maraji’

  1. Al Masaa-il Jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Jakarta, Cetakan Pertama, 1425 H/2004 M.
  2. Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 M.

 





Wahyudi Rasyid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum wr. wb.,
ikhwan sekalian, saya mohon bantuan untuk diberikan kemantapan dengan dalil yang shoheh, apabila :
1. Bagaimana hukumnya jika sholat dengan mengikat rambut ?
2. Duduk tashahudnya ma'mum masbuh ketika imam telah duduk tasyahud akhir ?
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih, semoga amal saudara sekalian diterima oleh Allah SWT.

Wahyudi
Cengkareng

---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!




Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
 
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke