Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana baru membaca mail dari akhi Fatchur Berlianto yang
menginginkan pembahasan ini masuk dalam milis. Jadi
ana forward salah satu permasalahan yang ditanyakan.
Semoga dapat bermanfaat juga bagi yang lain. 
Apabila ada akhwat/ikhwan yang lebih tau mengenai
masalah ini, ana harap dapat menambahkan masukan
ataupun memberikan koreksi apabila ada penjelasan ana
yang keliru. Syukron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Note: forwarded message attached.


_____________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 
--- Begin Message ---
Ana akan coba menjawab.

Akad yang dipakai dalam transaksi jual beli adalah
murabahah dimana Bank bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini Bank akan
mengambil keuntungan jual beli sebagaimana transaksi
jual-beli yang ada di masyarakat. Jadi perlu saya
tegaskan di sini bahwa akad tersebut merupakan akad
jual beli bukan hutang piutang.

Dalam prakteknya, untuk mempermudah proses dan
memiliki kekuatan hukum apabila nasabah ingkar janji,
Bank akan mewakilkan kepada nasabah untuk melakukan
proses jual beli tersebut dengan menggunakan akad
Wakalah (perwakilan). Oleh sebab itu, seolah2 nasabah
diberi uang oleh Bank seperti halnya pinjaman. Namun
uang tersebut biasanya akan dikirimkan langsung ke
rekening pemilik barang/penjual yang pertama (tidak
bisa diambil begitu saja oleh nasabah) sehingga uang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk hal yang
lainnya.

Proses seperti itu disebabkan dalam hukum positif di
Indonesia, Bank tetap bertindak sebagai lembaga
keuangan bukan badan usaha yang melakukan transaksi
jual beli sehingga dari segi hukum akan menjadi lemah
apabila Bank langsung membayar kepada pemilik
barang/penjual pertama tanpa melalui nasabah. Hal ini
memang sering menimbulkan kesalahpahaman di kalangan
masyarakat dan menilai bahwa transaksi syariah sama
saja dengan konvensional karena dari segi peraturan
kenegaraan masih belum sepenuhnya dapat mendukung
transaksi syariah yang murni.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan sebatas
keilmuan saya. Semoga dapat dipahami dan cukup
bermanfaat.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

--- abdulloh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> bagaimana sebenrnya sistem bank syariah
>    
>   afwan nany japri, kebetulan sekali ada ukhti yg
> bekerja di bank syariah
>    
>   temen ane ngajak bareng2 beli tanah untuk di
> bangun rumah, krn tanahnya lebar maka uang tidak
> cukup sehingga pakai bni syariah
>   yg saya tanyakan kalau bank syariah itu aqadnya
> gimana 
>   kalau kita nagsih tau tanah yg mau dibeli itu lalu
> dibeliin bank syariah kemudian kita beli dari bank
> dg harga yg lebih tinggi , insyaallah itu gak riba
>   tapi yg saya tanyakan apakh dlm proses spt diatas
> bank syariah cuma minjemi kita uang untuk beli
> tanahnya trus kita bayar dg utang kita dg lebihanya
> ( yg ini riba) dan bank tidak ikut campur dala
> proses jual beli tanahnya ..
>    
>   mohon dijelaskan ...
>   afwan krn ana gak paham sistem bank syariah 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--- End Message ---

Kirim email ke