Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh, Ana ada 3 pertanyaan ttg zakat fitrah. 1) Bagi seorang muslimah yg belum menikah, tp sudah punya penghasilan sendiri, apakah ia membayarkan sendiri zakat fitrahnya, atau zakat fitrahnya masih menjadi tanggungan orang tuanya?
2) Kapankah batas awal dan akhir waktu untuk membayarkan zakat fitrah? 3) Jika seseorang tinggal di negri A, bolehkan zakat fitrahnya disalurkan ke negri B dengan pertimbangan bahwa di negri B lebih banyak orang yg berhak menerima zakat fitrah? Jazakumullah khoir atas penjelasannya wassalaamu'alaikum, bintu Riyanto (L1984) --------------------------------- All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/