Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah Apakah bisa memberi zakat untuk orang yang mau menikah walaupun orang tersebut mampu membiayainya tetapi bila ia(yang mau nikah) dengan uangnya sendiri akan memakan waktu lebih lama karena harus menabung dalam waktu tertentu (misal sekitar 6 bulan- 1 tahun)?
Karena menurut saya lebih baik menyegerakan kalau bisa. Wassalaamu 'alaikum Yulisar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/