>From: "Endang Lestari" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Oct 6, 2006 10:30 
>Assalamu alaikum,
>Ada yang mau saya tanyakan.
>Mohon pencerahan dari rekan sekalian.
>Saat ini saya sedang hamil 30 minggu (7,5 bulan)
>Sudah dua hari ini saya tidak puasa, dikarenakan asma saya kambuh.
>Suami melarang saya untuk puasa, karena takut ada apa2 dengan saya dan 
>janin.
>Yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan fidyah saya.
>Kapan waktu pembayarannya.
>Apakah janin saya sudah wajib zakat fitrah??
>Mengingat ruhnya sudah ada??
>Terima kasih.

Cara fidyah untuk wanita hamil adalah memberi makan orang miskin setiap 
harinya dan tidak perlu mengqadha.

Adapun zakat untuk janin, sebagian  berpendapat bahwa zakat fithri wajib 
juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena 
janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut 
masyarakat maupun istilah.

Untuk lebih lengkapnya saya ringkaskan dari situs almanhaj.

[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, 
dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar 
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang 
tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan 
keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma.
.....

Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita 
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan 
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" 
[Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, 
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh 
berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang 
wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, 
dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" 
sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah 
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, 
Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1138&bagian=0

[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, 
orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin 
Umar Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang 
yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat 
Bukhari 3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus 
jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang 
puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan 
(memberi) makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri 
wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan 
makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh 
orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat 
pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang 
dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti 
diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum 
terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi 
kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut 
sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1155&bagian=0

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke