APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA 
ZAKAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apkah semua orang yang 
mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?

Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak 
menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya 
minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada 
hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun – 
kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari 
saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus –kita 
berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk 
memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal 
dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [1]

Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta 
kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam 
gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat 
padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan 
kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk 
golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang 
haram –kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap 
pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan 
menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan 
mencukupkannya perwira" [2]

Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut 
keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu 
menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung 
jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang 
berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan 
ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia 
bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan 
tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu 
dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan 
seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini 
jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang 
ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah 
malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, 
pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.

"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia 
telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, 
si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari 
mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran 
berharga lalu dia bersedekah pula" [3]

Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar 
pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu 
lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau 
meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Zakat/Bab Dibencinya Meminta-minta 
Kepada Manusia (1041)
[2]. [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Tiada Sedekah Kecuali 
Karena Ketidakkayaan (1427). Muslim : Kitab Zakat/Bab Keutamaan Sikap 
Perwira dan Sabar (1053)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Apabila Seseorang 
Bersedekah Kepada Orang Kaya Sedang Dia Tidak Mengetahuinya (1421). Muslim : 
Kitab Zakat/Bab Tetapnya Pahala Orang Yang Bersedekah Meski Sedekahnya Jatuh 
Pada Tangan Orang yang Tidak Berhak (1022).
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1180&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke