'alaykumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh

Afwan ini pertanyaan tambahan juga tentang sadaqoh.

Sebelumnya mau berkisah dulu mengenai kondisinya. Ini kisah nyata, di suatu 
daerah ada seseorang yang banyak dipanggil sebagai "kyai" sering 
membagi-bagikan uang kepada jama'ah mesjid (tempat dia berceramah) dan menurut 
sumber (yang shahih), setiap shubuh pun setelah sholat shubuh sang "kyai" ini 
membagi-bagikan uang kepada para jama'ah masjid yang sholat Shubuh (masjid ini 
milik yayasannya). Dari sumber yang shahih, kemudian diketahui bahwa kyai ini 
melakukan praktek-praktek bid'ah dan menuju kemusyrikan. Diantaranya adalah dia 
kenal dapat mengobati penyakit tetapi pengobatannya bid'ah dan syirik. Yah 
seperti para dukun lain yang misalnya kalau seseorang diguna-guna, maka sang 
kyai dapat mengeluarkan paku, kapas, dan benda macam-macam lainnya dari si 
tubuh pasien. Kemudian, karena telah keluar benda-benda "jahat" itu, maka 
pasien agak tenangan dan merasa dirinya akan sembuh.

Dari pengamatan sumber yang shahih, pasien kyai ini adalah orang-orang kaya. 
Bahkan katanya ada pemimpin dari sebuah negara dan juga petinggi-petinggi 
negara tsb. (Terus terang, saya sangsi mendengarnya). Dari sumber yang shahih 
diketahui pula, bahwa biaya untuk mengobati seorang pasien bisa mencapai Rp. 10 
juta lebih atau malah Rp. 20 juta. Atau bahkan lebih tinggi (makin tinggi makin 
bagus), karena katanya uang itu buat disedeqahin dan sisanya di potongkan sapi 
untuk dimakan para anak yatim milik yayasannya (udah syirik nih menurutku, 
karena niat sembelih yang melenceng). Kemudian, beberapa hari mendatang, sang 
kyai ini akan membagi-bagikan uang gratis kepada lembaga-lembaga mesjid.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya bagi orang-orang yang tidak tau praktek si kyai ini 
kemudian mendapatkan sadaqah dari sang "kyai" ini?
2. Bagaimana hukumnya bagi lembaga mesjid yang tidak tau praktek si kyai ini 
kemudian pergi ke tempat bagi2 uang sana dan mengajukan proposal pembangunan 
masjid ?
3. Bagaimana hukumnya bagi mereka yang tau praktek si kyai ini (bahwa itu 
haram), kemudian turut mengajukan proposal agar mendapatkan dana bagi 
pembangunan mesjid ?

Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh


----- Original Message ---
From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM
Subject: [assunnah] tanya

> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh
>
> Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt
> darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari
bermain
> musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan?
> Jazakallahu khairan...
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke