'alaykumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh Afwan ini pertanyaan tambahan juga tentang sadaqoh.
Sebelumnya mau berkisah dulu mengenai kondisinya. Ini kisah nyata, di suatu daerah ada seseorang yang banyak dipanggil sebagai "kyai" sering membagi-bagikan uang kepada jama'ah mesjid (tempat dia berceramah) dan menurut sumber (yang shahih), setiap shubuh pun setelah sholat shubuh sang "kyai" ini membagi-bagikan uang kepada para jama'ah masjid yang sholat Shubuh (masjid ini milik yayasannya). Dari sumber yang shahih, kemudian diketahui bahwa kyai ini melakukan praktek-praktek bid'ah dan menuju kemusyrikan. Diantaranya adalah dia kenal dapat mengobati penyakit tetapi pengobatannya bid'ah dan syirik. Yah seperti para dukun lain yang misalnya kalau seseorang diguna-guna, maka sang kyai dapat mengeluarkan paku, kapas, dan benda macam-macam lainnya dari si tubuh pasien. Kemudian, karena telah keluar benda-benda "jahat" itu, maka pasien agak tenangan dan merasa dirinya akan sembuh. Dari pengamatan sumber yang shahih, pasien kyai ini adalah orang-orang kaya. Bahkan katanya ada pemimpin dari sebuah negara dan juga petinggi-petinggi negara tsb. (Terus terang, saya sangsi mendengarnya). Dari sumber yang shahih diketahui pula, bahwa biaya untuk mengobati seorang pasien bisa mencapai Rp. 10 juta lebih atau malah Rp. 20 juta. Atau bahkan lebih tinggi (makin tinggi makin bagus), karena katanya uang itu buat disedeqahin dan sisanya di potongkan sapi untuk dimakan para anak yatim milik yayasannya (udah syirik nih menurutku, karena niat sembelih yang melenceng). Kemudian, beberapa hari mendatang, sang kyai ini akan membagi-bagikan uang gratis kepada lembaga-lembaga mesjid. Pertanyaan saya : 1. Bagaimana hukumnya bagi orang-orang yang tidak tau praktek si kyai ini kemudian mendapatkan sadaqah dari sang "kyai" ini? 2. Bagaimana hukumnya bagi lembaga mesjid yang tidak tau praktek si kyai ini kemudian pergi ke tempat bagi2 uang sana dan mengajukan proposal pembangunan masjid ? 3. Bagaimana hukumnya bagi mereka yang tau praktek si kyai ini (bahwa itu haram), kemudian turut mengajukan proposal agar mendapatkan dana bagi pembangunan mesjid ? Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh ----- Original Message --- From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM Subject: [assunnah] tanya > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh > > Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt > darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari bermain > musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan? > Jazakallahu khairan... > > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://standraise.corp.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/