On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700
  "Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ....

    Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh
> Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita 
>tidak boleh
> berjabat tangan/berpelukan dengannya.

    Mahram  berasal dari kalangan wanita, yaitu 
orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki 
selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh 
melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh 
berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, 
boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari 
hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram 
karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan 
mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh 
golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur 
laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya 
ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek 
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, 
seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah 
atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik 
dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu 
(keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah 
baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala 
dalam firman-Nya :&#1616;
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu 
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, 
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara 
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan 
mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di 
sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah 
disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah 
menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian 
dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui 
seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai 
berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke 
atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah 
berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan 
An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu 
perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari 
keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan 
An-Nisa: 23.
> Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang 
>biasanya akan
> berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan 
>(halal bi halal)

mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil 
berikut :
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha :
'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari 
kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim).
  Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke