TENTANG WANITAYANG BERITIKAAF

Menurut jumhur ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita beritikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para istri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan ikaaf di Masjid Nabawi.

[Lihat Fiqhus Sunnah I/402]

Tentang wanita yang beritikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak itikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya, para ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.

[Lihat al-Mughni IV/464-465, baca Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram III/260.]


[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">




----- Original Message ----
From: Rangga Indianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 October, 2006 12:19:53 PM
Subject: [assunnah] TANYA : Bolehkah Wanita ber i'tikaf

assalamu'alaykum,

ikhwah fillah,

Bolehkah seorang wanita ber i'tikaf (dengan atau tanpa mahrom) di masjid??

Regards
Rangga



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com __._,_.___

Website anda:
http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke