TENTANG WANITAYANG
BERITIKAAF
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita beritikaaf di
masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan
masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para istri Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam melakukan ikaaf di Masjid Nabawi.
[Lihat Fiqhus Sunnah I/402]
Tentang wanita yang beritikaaf
di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki,
sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi
bila para wanita
hendak itikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang
semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya, para ulama membolehkan namun
diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.
[Lihat
al-Mughni IV/464-465, baca Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram
III/260.]
[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir
Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober
2004M]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
From: Rangga Indianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 October, 2006 12:19:53 PM
Subject: [assunnah] TANYA : Bolehkah Wanita ber i'tikaf
assalamu'alaykum,
ikhwah fillah,
Bolehkah seorang wanita ber i'tikaf (dengan atau tanpa mahrom) di masjid??
Regards
Rangga
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___