LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI SEBELUM IED

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya telah menyiapkan zakat fithri 
sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, 
tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat 
Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum 
shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, 
sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun 
terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi 
penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima 
(di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda 
dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa 
ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung.

"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau 
kami tersalah" [Al-Baqarah : 286]

Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah 
melakukannya"

Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum 
akibat kealpaan.

HUKUM MENUNDA ZAKAT MAL DAN FITHRI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh seseorang menyimpan zakat 
mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah 
ditemunya ?

Jawaban
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat 
tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum 
kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu 
tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan 
zakat mal. Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan 
sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Zakat fithri dikeluarkansehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya 
tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied.

DISUNNAHKAN MEMBAGI ZAKAT FITHRI KEPADA KAUM FAKIR NEGERINYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Berhubung dengan zakat fithri ; apakah 
zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami ataukah kepada selain mereka 
? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu Ied, maka apa yang kami lakukan 
mengenai zakat fitrah tersebut ?

Jawaban.
Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum fakir 
negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh membagi-bagikan 
sehari atau dua hari sebelumnya, mulai hari ke 28. Apabila orang yang 
berkewajiban zakat fithri tersebut melakukan perjalanan dua hari atau lebih 
sebelum hari raya, maka ia mengeluarkan zakat di negeri Islam yang dituju. 
Jika bukan negeri Islam, maka carilah sebagian muslim yang fakir dan 
serahkan kepada mereka. Jika perjalanannya sesudah kebolehan mengeluarkan 
zakat fthri (zakatnya diberikan kepada penduduk negerinya), maka tujuannya, 
antara lain ; berbuat kebajikan kepada mereka dan menghalang-halngi mereka 
dari perbuatan mengemis kepada orang lain pada hari-hari Idul Fithri.

[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, 
Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1169&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke