Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari web almanhaj, berikut linknya:
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
Ana mempunyai pertanyaan seputar zakat harta

1).  Disebutkan di link atas bahwa
"...Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul..."

Ana ada contoh kasus (mohon diluruskan):
Ada saudara muslim (di Singapura) yang mulai bekerja awal Agustus 2005, secara rutin menyisihkan uang sebesar S$1,000 guna ditabung tiap bulan.
Apakah untuk tahun ini (2006) beliau dikenakan zakat harta dari jumlah uang tabungannya dari Agustus 2005 sampe  Oktober 2005 (3 bulan tabungan) ??
(note : idul Fitri tahun lalu 3 November 2005)
Yaitu 2,5% dari S$3,000
(note : nisab S$2,773 refer ke
http://www.muis.gov.sg/cms/index.aspx)
dan kalo benar yang di atas berarti harta dari November 2005 sampe September 2006 tidak wajib dikenakan zakat? meskipun sudah mencapai S$11,000?

2). Masih berkaitan dengan contoh di atas,
Dalam suatu waku katakanlah Juni 2006 beliau menarik uang dari tabungannya S$1,000 untuk keperluan sehari-hari.
Apakah dia harus berniat dari mana S$1,000 ini diambil? misal dari tabungan bulan Agustus 2005 atau Januari 2006 dll
Karena kalo niat diambil dari tabungan bulan Agustus 2005 maka harta yang sudah mencapai haul itu tidak melampaui nisabnya, dalam kasus ini yang sudah mencapai haul hanya S$2,000

3). Dalam artikel lain:
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
"...Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang,..."
Apakah boleh dengan niat zakat kita mengurangkan piutang sebesar zakat kepada orang yang berhutang kepada kita? Mengingat salah satu penerima zakat adalah orang yang berhutang. Apakah ada haditz yang berkaitan dengan hal tersebut?

Ana mohon koreksi dan jawabannya, insyaAllah jika ada saudara muslim yang bertanya seperti ini, ana dapet menjawabnya dengan mantap nantinya.

jazakallah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.





New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke