Assalaamu 'alaikum, Dari artikel tanya jawab bersama Syaikh Utsaimin Rahimahullah disebutkan bahwa zakat fitri paling afdhal dibayarkan pada hari ied sebelum shalat ied ditegakkan. Para shahabat ridawanullaahu 'alaihim biasa juga menyetor zakat fitri ini satu atau dua hari menjelang ied. Karenanya Syaikh Utsaimin menyatakan tidak bolehnya memajukan zakat fitri tsb lebih dari 2 hari sebelum ied.
Pertanyaan : Apa yang harus ana lakukan karena terlanjur membayar zakat fitri untuk tahun ini pada ahad kemarin ? Apakah harus zakat ulang ? Jazakumullaahu khairan. Padli Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/