Assalaamu 'alaikum,

Dari artikel tanya jawab bersama Syaikh Utsaimin Rahimahullah disebutkan
bahwa zakat fitri paling afdhal dibayarkan pada hari ied sebelum shalat ied
ditegakkan. Para shahabat ridawanullaahu 'alaihim biasa juga menyetor zakat
fitri ini satu atau dua hari menjelang ied. Karenanya Syaikh Utsaimin
menyatakan tidak bolehnya memajukan zakat fitri tsb lebih dari 2 hari
sebelum ied.

Pertanyaan : Apa yang harus ana lakukan karena terlanjur membayar zakat
fitri untuk tahun ini pada ahad kemarin ? Apakah harus zakat ulang ?

Jazakumullaahu khairan.

Padli



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke