Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kedudukan Seruan Imsak di mata Ulama Ahlussunnah
 
Pada saat menjelang shubuh di waktu sahur pada bulan Ramadlan kita biasanya
mendengar adanya peringatan imsak yang didengungkan, baik lewat corong
masjid-masjid, radio, maupun televisi. Kebiasaan tersebut sudah begitu
membudaya di masyarakat kita. Bahkan seakan-akan sudah merupakan syariat
bahwa kita tidak boleh lagi makan dan minum setelah peringatan imsak
dikumandangkan. Namun betulkah hal itu?

 Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, di bawah ini kami nukilkan
beberapa fatwa para ulama tentang imsak. Apakah benar ia merupakan syariat
dalam agama ini ataukah bukan (redaksi).

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Tentang Diperbolehkannya Makan Dan Minum Hingga Adzan Shubuh

"Jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih
memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia
menyelesaikan hajatnya (makannya)." (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan
dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)

Aku (Al Albani) berkata: "Isnad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.
Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid (hadits-hadits lain yang
memperkuat) yaitu:

Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia
berkata: Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia
(Umar) bertanya: "Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?" Beliau
menjawab: "Ya (boleh)." Kemudian Umar minum. (HR. Ibnu Jarir 3/527/3017
dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan. 
 
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi'ah dari Abu Zubair ia berkata: Aku
bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia
masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabir menjawab:
Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam dan beliau bersabda: "Hendaklah ia minum." (Dikeluarkan oleh Ahmad
3/348, beliau berkata: Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata: Telah
meriwayatkan pada kami Ibnu Lahi'ah) 
 
Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu'aqal dari Bilal, ia
berkata: "Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk
adzan shalat shubuh padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta
gelas untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar
untuk shalat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad 6/12, dan
perawi-perawinya tsiqat, perawi-perawi Bukhari Muslim). 
 

Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat, pent.) yang membahas
tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib bin Gharqadah Al
Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata: "Kami pernah makan sahur bersama
Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu maka tatkala kami telah selesai makan
sahur, ia (Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat." (Dikeluarkan oleh At Thahawi
dalam Syarah Al Ma'ani 1/106 dan Al Mulhis dalam Al Fawaid Al Munthaqah
8/11/1)

 
Diterjemahkan dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah hadits nomor 1394,
Syaikh Nashiruddin Al Albani.

Bantahan Syaikh Al Albani Terhadap Pendapat Sayyid Sabiq
 
Sayyid Sabiq mengatakan: "... Maka apabila telah terbit fajar sedangkan di
mulutnya masih ada sesuatu makanan, wajib baginya untuk membuangnya
(memuntahkannya)."

Bantahan Syaikh Al Albani: Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Perkataan ini
merupakan taqlid (pada) kitab-kitab fiqih. Padahal pendapat tersebut tidak
didasari oleh satu dalil pun dari hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam. Bahkan yang benar pendapat tersebut menyelisihi sabda beliau:
"Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan tempat makan
(piring) masih berada di tangannya, janganlah dia meletakkannya sampai ia
menyelesaikan hajatnya (makannya)." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud,
Hakim, dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hazm dengan tambahan: Amar (Ibnu Abi Amar)
berkata: "Mereka dahulu mengumandangkan adzan tatkala terbit fajar."

Hadits ini sebagai dalil bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit
(masuk waktu shubuh, pent.) sedangkan tempat makan atau minum masih berada
di tangannya maka masih diperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya
sampai memenuhi hajatnya (makannya).

Keadaan seperti ini termasuk hal yang dikecualikan oleh firman Allah: "Dan
makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam
yaitu fajar." (QS. Al Baqarah : 187)

Kesimpulannya, tidak ada pertentangan antara ayat ini dan hadits-hadits yang
semakna dengan hadits di atas dan tidak juga dengan ijma'. Bahkan sebagian
dari shahabat Ridwanullahi 'Alaihim Ajmain dan selain mereka berpendapat
tentang terpakainya hadits itu menerangkan bolehnya sahur sampai fajar
nampak jelas. (Lihat Al Fath 3/109-110)

Termasuk pula faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid'ahnya IMSAK yang
dikatakan sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Hal ini mereka
lakukan tak lain hanya karena takut mendapati adzan shubuh sedangkan mereka
masih makan sahur. Tetapi seandainya mereka mengetahui rukhshah (keringanan
diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahur walaupun terdengar adzan,
pent.) niscaya mereka tidak terjerumus ke dalam bid'ah ini.

Dinukil oleh Muhammad Dahri Qamaruddin dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At
Ta'liqi An Fiqhi Sunnah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany
rahimahullah.

Penjelasan Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bin Shalih Al Bassam
(Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)

Hadits Nomor 177 Tentang Imsak

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu 'anhu, dia (Zaid)
berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
kemudian beliau bangkit untuk shalat (shubuh)." Anas berkata: Aku bertanya
kepada Zaid: "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Ia menjawab:
"Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat." (HR. Bukhari 1801 dan
Muslim 1097)

Gharibul Hadits

"Adzan" dalam hadits ini yang dimaksud adalah iqamat. Hal itu dijelaskan
oleh hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas dari
Zaid, ia berkata: "Kami pernah sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam kemudian kami bangkit untuk shalat." Aku (Anas) bertanya: "Berapa
lama antara keduanya (antara sahur dan shalat, pent)?" Ia (Zaid) menjawab:
"Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat."

Penjelasan Hadits

Hadits ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin
Tsabit bahwa ia (Zaid) pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam dan termasuk kebiasaan (sunnah) Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam adalah beliau makan sahur menjelang shubuh.

Oleh karena itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian) beliau
bangkit untuk shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid: "Berapa
lama jarak antara iqamat dan sahur?" Ia (Zaid) menjawab: "Sekitar (bacaan)
lima puluh ayat."

Kandungan Hadits

1. Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang shubuh.

2. Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya dengan waktu
imsak.

3. Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh, pent.).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Makan dan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (QS. Al Baqarah :
187)


Dengan penjelasan ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kaum
Muslimin dengan membuat dua waktu: Imsak dan terbit fajar (shubuh) adalah
bid'ah yang tidak ada dalilnya. Yang sunnah adalah pada permulaan terbit
fajar (shubuh). (Taisir Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Imsak Termasuk Bid'ah

Tanya :

Kami melihat di sebagian kalender pada bulan Ramadlan terdapat bagian yang
dinamakan imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit/seperempat jam sebelum
masuk waktu shalat fajar (shubuh). Apakah perkara ini ada dasarnya dari
sunnah ataukah termasuk bid'ah? Berilah kami fatwa, semoga Anda senantiasa
mendapat pahala.

Jawab :

Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa imsak seperti ini termasuk BID'AH
yang tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman:"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang
hitam yaitu fajar." (QS. Al Baqarah : 187)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: "Sesungguhnya Bilal
mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga
mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak
mengumandangkan adzan sampai terbit fajar." (HR. Bukhari 1799 dan Muslim
1092)

Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang
diajarkan Allah 'Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan
termasuk tanaththu' (berlebih-lebihan) dalam beragama.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Telah binasa orang
dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang
berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan." (HR.
Muslim, Kitabul Ilmi 2670)

(Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari'ah karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN
ADZAN.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum
ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama
bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ?

Jawaban
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah
terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Artinya : Maka sekarang
campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar" [Al-Baqarah ; 187]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Artinya : Makan dan minumlah
kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan"

Perawi hadits ini menyebutkan, "Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki
buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya,
'Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh" [1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat
waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah
terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika
muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka
sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali
orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak
perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat
terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah
telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang
ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, "Ia tidak adzan kecuali
setelah terbitnya fajar" [2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian
muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar
lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak
berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan
kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: "Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan" [3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal
kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara
shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar
adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan
yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat
sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka
bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa,
karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak
berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang
masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa
terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari
apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa
terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum
waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan
As-Sunnah.

[Kitab Ad-Da'wah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)], [Disalin dari buku
Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama
Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

________

Foote Note

[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab
Ash-Shiyam (1092)

[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab
Ash-Shiyam (1092)

[3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-'Ilm (2670)

    
sumber http://www.almanhaj.or.id



Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]

-----Original Message-----
From: Irwan Jaya [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, October 18, 2006 1:01 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Imsak ?

Assalamualaikum Wr Wb.

Para rekan - rekan se manhaj,adakah yang bisa menjelaskan kepada saya
apakah yang dimaksud dengan IMSAK ?
Kalau memang ada dalil - dalil mengenai itu.
Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Irwan Jaya




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke