HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir" [Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq] Sumber: assunnah@yahoogroups.com Wassalam Didik Abu Dzaky E-mail: [EMAIL PROTECTED] From: Agus Dewanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [assunnah] nanya masalah asuransi Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ikutilah asuransi syari'ah, antara lain perbedaannya dengan asuransi konvensional : ada bagian yang disisihkan untuk membantu bagi yang menderita/kesusahan. Jadi misal premi kita 1 juta per tahun, sekitar 10 % (atau sesuai kesepakatan) disiihkan untuk membantu yang lain, tidak jadi milik kita lagi. Dana yang terkumpul selainnya diinvestasikan oleh asuransi pada investasi yang sesuai syari'ah. Wassalam, Dewanto From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of rizk dani Subject: [assunnah] nanya masalah asuransi Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokatuh... Saya adalah karyawan baru disebuah prusahaan swasta. ditempat saya bekerja ditawarkan berbagai macam asuransi, ada yang asuransi kematian, jika kita meninggal dalam masa bekerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapat tunjangan uang, ada asuransi yang akan membayar kita dan anak 2 anak dikemudian hari. bagaimana hukum jika kita ikut asuransi ? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/