HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa
Syaikh Muhammad bin Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
37-38 Darul Haq]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com

Wassalam

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL PROTECTED]


From: Agus Dewanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [assunnah] nanya masalah asuransi

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ikutilah asuransi syari'ah, antara lain perbedaannya dengan asuransi
konvensional : ada bagian yang disisihkan untuk membantu bagi yang
menderita/kesusahan. Jadi misal premi kita 1 juta per tahun, sekitar 10 %
(atau sesuai kesepakatan) disiihkan untuk membantu yang lain, tidak jadi
milik kita lagi. Dana yang terkumpul selainnya diinvestasikan oleh asuransi
pada investasi yang sesuai syari'ah.

Wassalam,

Dewanto


From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of rizk dani
Subject: [assunnah] nanya masalah asuransi

Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokatuh...

Saya adalah karyawan baru  disebuah prusahaan swasta.
ditempat saya bekerja ditawarkan berbagai macam
asuransi,
ada yang asuransi kematian, jika kita meninggal dalam
masa bekerja, maka keluarga atau ahli waris akan
mendapat tunjangan uang,
ada asuransi yang akan membayar kita dan anak 2 anak
dikemudian hari.

bagaimana hukum jika kita ikut asuransi ?



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke