wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Akhi fillah, antum bisa baca artikelnya di almanhaj.or.id
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah


AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i

Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah  Menyembelih hewan pada 
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh 
berkata :

Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau 
menyembelih (An-Nasikah).


[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :

Dari Salman bin  Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :  Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.  [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan 
Darul Kutub Al- ˜Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda :  Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 
2838, Tirmidzi 1552, Nasa i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad 
Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda :  Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.  [Shahih, Hadits 
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan 
sanad hasan]

Hadist No.4 :

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda :  Mengaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing.  [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam 
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel  Ied]

Hadist No.5 :

Dari  Amr bin Syu aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :  
Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran 
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk 
perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasai 
(7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh 
al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda :  Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.  [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
(6/390), Thabrani dalam  Mu jamul Kabir  1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari 
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.


[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) 
:  Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :  
¦.berdasarkan hadist no.5 dari  Amir bin Syuâ aib.

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :  
Orang-orang  Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, 
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, 
pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh 
dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan 
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.  [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya  Tuhfatul Maudud†hal.20, dan Ibnu Hajar 
al-Asqalani dalam  Fathul Bari  (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya  Fathul Bari (9/594) :

Sabda Rasulullah pada perkataan  pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), 
ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya 
pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti 
tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan 
gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau 
berkata :  Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah 
aqiqah bagi kedua orang tuanya.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya  al-Muhalla  7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab  As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 
atau hari ke-21.  [Penulis berkata :  Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah 
karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam  
Fathul Bari (9/594).  Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist 
ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :  Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan  Amr bin Syuaib. "Setelah 
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam  Fathul 
Bari†(9/592) :  Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi 
jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam 
masalah aqiqah.

Imam Ash-Shanani rahimahulloh dalam kitabnya  Subulus Salam (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya:  Hadist ini 
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah 
setengah dari bayi laki-laki.

Al- Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya  Raudhatun Nadiyyah  
(2/26) berkata :  Telah menjadi ijma
ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.

Penulis berkata :  Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu 
kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh 
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan 
Abdullah bin  Umar,  Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya  Fathul Bari  
(9/592) :  .meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah 
menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. 
Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi 
laki-laki dengan satu kambing

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah 
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki 
dengan dua kambing.


[Disalin dan diringkas kembali dari kitab  Ahkamul Aqiqah  karya Abu Muhammad  
Ishom bin Mari, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan 
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul  Aqiqah  
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]



----- Original Message ----
From: Irfan Safitra <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 6 November, 2006 5:53:45 AM
Subject: [assunnah] Tanya Cara Aqiqah (urgent)

Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh,

Ikhwah Fillah...

Ana mau Tanya :
1. bagaimana procedural (cara-cara) melakukan Aqiqah anak yang Syar'i
2. Siapakah yang berhak memotong kambingnya/bolehkah dipotong 1 hari
sebelum hari H
3. apakah pada waktu memotong harus disebutkan nama anaknya?
4. Apakah bisa minta kepenjual kambing dipotong dan dimasak, kita terima
matengnya?

Mohon Pencerahannya, Terima kasih,

Wassalamu'alaikum


----------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke