Assalamu'alaikum

saya kutipkan dari almanhaj.or.id

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya 
maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang 
dengan hadist Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri 
setelah beliau diangkat sebagai nabi." [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur 
Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan 
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu 
(tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak 
diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun 
anak kecil.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0



Supatmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh,
Ikhwah Fillah...
Kalo pada saat anak kita lahir kita belum mampu melaksanakan aqiqah,
apa boleh kita melaksanakan aqiqah setelah kita merasa mampu (anaknya
sudah besar) ?

Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum



---------------------------------
Sponsored Link

$200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - 
Click now for info



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke