Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu Sebelumnya mohon maaf, lagi2 mengharap bantuan masukan dari ikhwah sekalian. Kali ini terkait dengan rencana nikahnya adik sepupu saya. Terus terang saja, adik sepupu saya (cewek) lahir dari hubungan diluar nikah (Bibi & Paman menikah setelah bibi mengandung, sebagai akibat hubungan diluar nikah). Sekarang adik sepupu saya tersebut akan menikah dalam bulan ini. Yang menjadi pertanyaan apakah paman (ayah dari sepupu saya tersebut) bisa menjadi wali nikahnya, bila tidak bisa, siapakah yang seharusnya menjadi wali nikah bagi sepupu saya tersebut ?, apakah saudara laki2 dari paman bisa menggantikannya, ataukah harus menggunakan wali hakim ??. Demikian Ikhwah sekalian, sekali lagi mohon bantuan bagi ikhwah yang tahu tentang permasalahan ini. Atas bantuannya saya ucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/