Assalamualaikum Saya bingung. Bagaimana mungkin petting dan intercousing haram secara mutlak. Bukankah hal tersebut perlu perincian lebih lanjut. Kissing, necking, petting dan intercousing haram untuk pasangan yang belum menikah. Tapi halal untuk yang telah menikah.
Apalagi menyebutkan bahwa petting dan intercousing merupakan bentuk penyimpangan seksual. Itu kan normal bagi suami istri dan boleh secara syar'i. Kecuali masturbating. Kalo nggak boleh intercousing, lalu untuk apa menikah Gak bisa punya anak dong? jawab: petting haram mutlaq, apalagi intercousing, dosa besar konsekuensinya. wajib mandi setelah petting dan intercousing, karena wanita lebih mudah keluar maninya berdasarkan kedokteran, terangsang aja udah keluar. lalu taubat dan mempelajari aqidah salaf dan manhaj hidupnya. jangan dilakukan lagi selamanya. cairan yang keluar darinya tidak najis, karena tidak ada keterangan dari sunnah bagi kenajisan kotoran perempuan kecuali nifas dan haid serta istihadhoh. saya sarankan untuk ronni atau siapapun untuk tidak melakukan petting, masturbasing, intercousing (seks) dan lain-lain dari penyimpangan seksual. dan lebih baik anda menikah saja. --------------------------------- Sponsored Link $200,000 mortgage for $660/mo - 30/15 yr fixed, reduce debt, home equity - Click now for info Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/