Jawaban, smoga manfaat:
1. Sebuah hukum di dalam ISLAM, tidak berubah, jika itu memang sunnah 
muakkadah, wajib, sunnah, haram. Jika orang (muslim) itu mampu, ya kebangetan 
sekali tidak berqurban. Padahal qurban adalah menyembelih untuk ALLAh. Makanya 
Rasulullah mengatakan: "Siapa yang mempunyai kelapangan rizqi tapi tidak 
berqurban, maka jangan dekati tempat shalat Ied kami!!!" Wanti-wanti Rasulullah 
ini adalah boikot kepada mereka yg kikir, tidak qurban, padahal kaya, lapang 
rizqinya.

2. Lapang rizqinya, yaitu, pada saat-saat sebelum IED, anda punya KELEBIHAN 
harta. (Setelah anda mem-posting dana untuk operasional keseharian anda dan 
keluarga anda, terus punya kelebihan seharga satu ekor kambing (800-an ribu 
rupiah). Maka, saat itu anda masuk daftar Muslim yg punya kelapangan rizqi.

3. Boleh, dong. Bukankah anda boleh menabung untuk membeli baju lebaran. 
(Sebab, ada sunnah memakai baju terbagus pada saat Iedul Fithri). Bukankah anda 
boleh menabung untuk naik haji? Bukankah anda boleh menabung untuk menikah? 
(Haji dan nikah adalah bagian dari syariat Islam). Dan bukankah menabung itu 
bukti kelebihan rizqi, sekecil apapun.
wallahu a'lam.
dhea
===


Muhammad Rachmanullaah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Syukron atas koreksinya...
Sedikit memperdalam pertanyaan semoga akhi/ukhti (?) Dhea atau rekan yang lain 
bisa menambahkan penjelasan :

1. Apakah orang yang sudah mampu berqurban tidak memiliki kewajiban untuk 
berqurban ? Terus, apakah tidak ada hukum yang berlaku atas dirinya bila dia 
tidak menjalankan qurban ?

2. Bagaimana pengertian kelapangan rezeqi, apakah ada syarat khusus berapa lama 
harta itu harus sudah dimiliki seperti hukum zakat ?

3. Apakah berqurban itu memang boleh dilakukan dengan cara menabung tiap bulan ?

Wassalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu...


-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dhea s
Sent: Friday, November 10, 2006 9:40 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Siapa yang diwajibkan ber-qurban ?

wa alaikumus salam ...
saya mau ngejawab, moga manfaat ya:
1. pertanyaan anda salah, qurban tidak wajib, tapi sunnah. Jadi pertanyaan yg 
bener adalah: siapa yang sudah disunnahkan untuk melaksanakan qurban?
2. Jika ini pertanyaannya, maka yg sudah disunnahkan adalah: orang yg sudah 
memiliki kelapangan rizki, sebagaimana hadits rasulullah.
3. Untuk kita bisa lapang rizki pada bulan dzul hijjah, kita bisa menabung tiap 
bulan? Ide yg bagus untuk kita bisa lapang rizki. Sebab, kalo kita tidak 
menabung, kapan kita bisa beli rumah, beli motor, beli mobil, naik haji, dan 
laen-laen.
Wallahu a'lam
dhea
===


Muhammad Rachmanullaah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu...

Ana mau nanya, siapa saja yang sudah mendapatkan kewajiban untuk ber-qurban ?
Mohon pencerahannya.

Wassalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu...



---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke