Jawaban, smoga manfaat: 1. Sebuah hukum di dalam ISLAM, tidak berubah, jika itu memang sunnah muakkadah, wajib, sunnah, haram. Jika orang (muslim) itu mampu, ya kebangetan sekali tidak berqurban. Padahal qurban adalah menyembelih untuk ALLAh. Makanya Rasulullah mengatakan: "Siapa yang mempunyai kelapangan rizqi tapi tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat Ied kami!!!" Wanti-wanti Rasulullah ini adalah boikot kepada mereka yg kikir, tidak qurban, padahal kaya, lapang rizqinya.
2. Lapang rizqinya, yaitu, pada saat-saat sebelum IED, anda punya KELEBIHAN harta. (Setelah anda mem-posting dana untuk operasional keseharian anda dan keluarga anda, terus punya kelebihan seharga satu ekor kambing (800-an ribu rupiah). Maka, saat itu anda masuk daftar Muslim yg punya kelapangan rizqi. 3. Boleh, dong. Bukankah anda boleh menabung untuk membeli baju lebaran. (Sebab, ada sunnah memakai baju terbagus pada saat Iedul Fithri). Bukankah anda boleh menabung untuk naik haji? Bukankah anda boleh menabung untuk menikah? (Haji dan nikah adalah bagian dari syariat Islam). Dan bukankah menabung itu bukti kelebihan rizqi, sekecil apapun. wallahu a'lam. dhea === Muhammad Rachmanullaah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Syukron atas koreksinya... Sedikit memperdalam pertanyaan semoga akhi/ukhti (?) Dhea atau rekan yang lain bisa menambahkan penjelasan : 1. Apakah orang yang sudah mampu berqurban tidak memiliki kewajiban untuk berqurban ? Terus, apakah tidak ada hukum yang berlaku atas dirinya bila dia tidak menjalankan qurban ? 2. Bagaimana pengertian kelapangan rezeqi, apakah ada syarat khusus berapa lama harta itu harus sudah dimiliki seperti hukum zakat ? 3. Apakah berqurban itu memang boleh dilakukan dengan cara menabung tiap bulan ? Wassalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu... -----Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dhea s Sent: Friday, November 10, 2006 9:40 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Siapa yang diwajibkan ber-qurban ? wa alaikumus salam ... saya mau ngejawab, moga manfaat ya: 1. pertanyaan anda salah, qurban tidak wajib, tapi sunnah. Jadi pertanyaan yg bener adalah: siapa yang sudah disunnahkan untuk melaksanakan qurban? 2. Jika ini pertanyaannya, maka yg sudah disunnahkan adalah: orang yg sudah memiliki kelapangan rizki, sebagaimana hadits rasulullah. 3. Untuk kita bisa lapang rizki pada bulan dzul hijjah, kita bisa menabung tiap bulan? Ide yg bagus untuk kita bisa lapang rizki. Sebab, kalo kita tidak menabung, kapan kita bisa beli rumah, beli motor, beli mobil, naik haji, dan laen-laen. Wallahu a'lam dhea === Muhammad Rachmanullaah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu... Ana mau nanya, siapa saja yang sudah mendapatkan kewajiban untuk ber-qurban ? Mohon pencerahannya. Wassalaamu'alaaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu... --------------------------------- Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/